RUU Larangan Minuman Beralkohol, Begini Tanggapan DPRD Kota Malang

Konten Media Partner
22 November 2020 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan botol miras dan barang ilegal hasil sitaan petugas Bea Cukai Malang pada sesi konferensi pers penindakan kasus. Foto: Khusnul Hasana
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan botol miras dan barang ilegal hasil sitaan petugas Bea Cukai Malang pada sesi konferensi pers penindakan kasus. Foto: Khusnul Hasana
ADVERTISEMENT
MALANG - DPR RI kembali memulai RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol). Kini, RUU yang diusulkan sejak 2015 ini, kembali masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020. Nah, seperti apa jika rancangan ini diadaptasi di Kota Malang?
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan belum bisa berkomentar banyak karena pihaknya juga belum menerima salinan resmi RUU ini. Namun, berkaitan dengan minol, Kota Malang punya Perda sendiri yang sudah dirancang jauh-jauh hari.
''Nah, Perda minol kita di Kota Malang ini sudah masuk tahap evaluasi Gubernur. Sehingga dalam waktu dekat, kira-kira tanggal 9 nanti sudah kami sahkan," ungkap Made, belum lama ini.
Nah, apakah Perda ini juga kurang lebih mengatur tentang perizinan dan peredaran minol serupa RUU yang digodok pemerintah pusat? Kata Made, belum tentu. Sebab, Perda minol lebih banyak mengatur soal perizinan.
"Tentu saja nanti kemungkinan banyak belum sesuai dengan RUU itu. Tapi kan gak tahu, soal RUU ini juga masih simpang siur. Kita tunggu saja nanti disahkan, baru kita di bawah (daerah) pasti menyesuaikan,'' tutur politisi PDI Perjuangan ini.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, soal Perda Minol Kota Malang ini, kata dia, jauh lebih ketat dalam menyoroti aturan penjualan miras di zona-zona tertentu. Seperti tidak boleh dekat dengan kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan kegiatan anak-anak.
Perda minol juga mengatur hingga pencantuman label khusus bagi tempat-tempat yang dibolehkan menjual minol.
Lalu, terkait konteks minol dengan muatan tradisi kearifan lokal, Perda Minol sendiri juga masih terbuka.
"Bukannya tidak boleh, memang lebih diperketat dan disesuaikan dengan sikon di Malang. Mengacu di Bali, meski sama-sama kota wisata tentu jauh berbeda. Disini tentu tidak bisa sepenuhnya bebas,'' terang pria kelahiran Pulau Dewata Bali ini.