Konten Media Partner

Staf Bapenda Kota Batu Jadi Tersangka Pungutan Pajak Daerah

8 September 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Bapenda Kota Batu, AFR digelandang dari ruang tahanan Kejari Kota Batu, pada Kamis (8/9/2022). Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Staf Bapenda Kota Batu, AFR digelandang dari ruang tahanan Kejari Kota Batu, pada Kamis (8/9/2022). Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu kembali mengungkap kasus korupsi di lingkungan Pemkot Batu. Kali ini, AFR, staf PNS di Bapenda Kota Batu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengakali peraturan terkait pungutan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, tersangka AFR merupakan staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (Sismiop) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB di luar ketentuan yang diatur.
Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo (tengah) saat konferensi pers ungkap kasus penyimpangan terkait pungutan pajak BPHTB di lingkungan Pemkot Batu, pada Kamis (8/9/2022). Foto: Ulul Azmy
''Jadi keduanya bekerja sama. Jadi di Sismiop itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB-nya turun,'' beber Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, pada Kamis (8/9/2022).
Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Kasus penyimpangan ini sudah terendus sejak awal 2022 lalu. Kejari telah memeriksa 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak. Hasilnya, keduanya kini resmi menjadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database Sismiop, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu No 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) Perwali No 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar Perwali No 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan".
Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.084.311.510.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan. Keduanya ditahan di Rutan Malang selama 20 hari ke depan.
''Selanjutnya, terhadap kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,'' tandasnya.