Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
MALANG - Polresta Malang Kota menangkap mahasiswa asal Lamongan, Eko Prasetyo (27). Pria asal Desa Sukamulyo ini kedapatan menanam ganja di rumah kosnya, di Jalan MT Haryono Kota Malang, pada 26 Juli 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, tanaman ganja sudah mencapai tinggi 32 cm, dari yang semula 10 cm. Apes, belum sempat panen, Eko keduluan ditangkap polisi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Bermula dari informasi masyarakat, polisi mendapati tanaman ganja yang sedang dijemur di belakang kos tersangka.
''Saat itu, tanaman sedang dijemur. Selain itu, di dalam kamar tersangka juga menyimpan sejumlah biji ganja yang dimasukkan dalam toples,'' ungkap Leo, pada Kamis (30/7/2020).
Leo menambahkan, berdasar pengakuan tersangka, bibit tanaman ganja yang semula setinggi 10 cm dibeli dari seseorang seharga Rp 300 ribu, sekitar dua bulan silam.
Dia juga membeli biji ganja sewadah toples seharga Rp 100 ribu. Selain itu, polisi juga menemukan plastik sekam kosong.
''Diduga sekam ini akan digunakan untuk menamam bibit lain lagi. Dari pengakuan tersangka, tanaman ini ditujukan untuk konsumsi pribadi dan baru pertama kali menaman ganja. Beliau belum sempat mengonsumsi hasil panennya,'' terangnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang aktivitas memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja.
''Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,'' pungkasnya.