Tembok Bundaran Tugu Malang Jebol Tertabrak Mobil
ยทwaktu baca 3 menit
Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang: Dia Punya Kewajiban Membenahi

MALANG - Tembok Bundaran Tugu Kota Malang jebol usai adanya kecelakaan yang melibatkan dua mobil. Mobil Daihatsu Ayla bernopol B 1992 PZV menyeruduk tembok Bundaran Tugu Kota Malang usai tertabrak mobil Mazda bernopol S 1424 NU dari belakang, pada Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kanil Laka Lantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi menjelaskan bahwa mobil Ayla berwarna hitam tersebut dikendarai oleh JRU, warga Kota Palu. Sedangkan mobil Mazda dikendarai oleh RSA, warga Kabupaten Mojokerto.
Diketahui, mobil Ayla berjalan dari arah Stasiun Kota Malang menuju Bundaran Tugu Kota Malang. Saat memasuki jalur Bundaran Tugu, mobil Ayla itu diduga mengambil haluan terlalu ke kanan. Sehingga mobil Mazda yang melaju di jalur kanan menghantam bagian belakang mobil Ayla tersebut.
"Awalnya mobil Ayla warna hitam itu berjalan dari arah timur ke barat akan belok ke kiri dan masuk jalur Bundaran Tugu. Diduga, mobil Ayla ambil haluan terlalu ke kanan. Sehingga terjadi kecelakaan dengan mobil Mazda merah yang melintas di jalur Bundaran Tugu," jelasnya.
Mobil Ayla yang tertabrak mobil Mazda dari belakang tersebut kemudian tak bisa mengendalikan lajunya hingga menghadap ke tembok Bundaran Tugu dan naik ke trotoar. Mobil Ayla itu kemudian menabrak tembok Bundaran Tugu hingga jebol.
Akibat kejadian itu, mobil Ayla mengalami kerusakan pada bagian body ujung kanan belakang penyok dan body depan ringsek. Sementara mobil Mazda mengalami kerusakan pada bagian body ujung kiri depan penyok.
"Dari kejadian itu tidak ada korban jiwa, hanya kerugian material. Saat ini para pihak yang terlibat laka lantas itu masih musyawarah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tandasnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang meminta agar pelaku membenahi kerusakan tembok Bundaran Tugu tersebut.
"Mobilnya rusak cukup parah, kalau temboknya jobol itu. Jadi nanti dia punya kewajiban untuk membenahi itu, dikembalikan seperti semula," tegas Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setiyanto, pada Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, siapapun yang telah merusak fasilitas umum Kota Malang harus bertanggungjawab. Sehingga dalam kejadian ini, barang bukti mobil milik yang bersangkutan tidak bisa dibawa pulang dari Polresta Malang Kota sebelum permasalahan selesai.
"Ini masih nunggu proses dari Laka Lantas Polresta Malang Kota. Nanti kalau sudah selesai semua, kalau mobil diambil, itu harus ada surat dari DLH untuk urusan permasalahan pembenahan kerusakan itu harus selesai. Itu baru bisa diambil," tegasnya.
"Apapun yang merusak fasilitas taman, itu dari temen-temen Polresta tidak akan dikeluarkan dulu. Jadi tetap berkoordinasi dengan DLH Kota Malang," imbuhnya.
"Kemudian setelah dia membuat pernyataan dan kesanggupan yang sudah dibenahi, itu nanti ada surat dari saya, dari DLH untuk bisa mengeluarkan mobilnya," pungkasnya.
