Jaksa Agung, Ratu Shima, dan Pangeran yang Terlindungi

Kolumnis Independen - Pengamat Geopolitik dan Kebijakan Publik
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Tuhombowo Wau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam lembaran sejarah Nusantara, Ratu Shima dari Kerajaan Kalingga bukan sekadar seorang penguasa. Ia adalah simbol ketika hukum berdiri lebih tinggi daripada darah, keluarga, dan kekuasaan. Dalam dirinya, mahkota tidak pernah menjadi alasan untuk mengistimewakan orang-orang terdekat. Justru mahkota adalah beban moral untuk memastikan bahwa keadilan tidak mengenal garis keturunan.
Legenda tentang kantong emas yang dibiarkan tergeletak di jalan selama bertahun-tahun tanpa seorang pun berani menyentuhnya bukan sekadar cerita tentang rakyat yang jujur. Ia adalah kisah tentang lahirnya kepercayaan publik. Rakyat tidak patuh karena takut kepada hukuman, melainkan karena mereka percaya bahwa hukum akan bekerja secara adil kepada siapa pun. Ketika rakyat melihat penguasanya tidak memiliki standar ganda, mereka tidak membutuhkan pengawasan yang berlebihan untuk menaati aturan.
Puncak dari seluruh kisah itu terjadi ketika sang pangeran, putra Ratu Shima sendiri, secara tidak sengaja menyentuh kantong emas tersebut dengan kakinya. Kesalahan itu mungkin tampak sepele. Bisa saja dimaafkan. Bisa saja ditutup-tutupi. Bisa saja dicari pembenaran karena pelakunya adalah calon penerus takhta.
Namun Ratu Shima memilih jalan yang jauh lebih berat. Ia tidak melihat seorang anak. Ia tidak melihat seorang pangeran. Ia hanya melihat seorang warga kerajaan yang telah melanggar hukum. Di hadapan keadilan, status kehilangan maknanya.
Di situlah kebesaran seorang pemimpin diuji. Integritas tidak pernah dibuktikan ketika menghukum orang lain. Integritas dibuktikan ketika hukum harus menyentuh orang-orang yang paling dekat dengan kekuasaan.
Hari ini, berabad-abad kemudian, bangsa ini kembali dihadapkan pada cermin sejarah yang sama. Bedanya, cermin itu kini berdiri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Pangeran Kalingga vs. Pangeran "Gedung Bundar"
Ada ironi yang sulit diabaikan.
Di Kalingga, seorang pangeran menjadi bukti bahwa hukum tidak mengenal anak emas. Di Gedung Bundar, publik justru berkali-kali dipaksa bertanya apakah hukum masih mampu menjangkau para "pangeran" yang berada di lingkaran kekuasaan.
Pejabat tinggi di institusi penegak hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki posisi strategis seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tentu memiliki kedudukan yang tidak sembarangan. Mereka bukan sekadar pejabat administratif, melainkan wajah institusi yang setiap hari berbicara atas nama hukum.
Karena itulah, ketika muncul dugaan persoalan yang melibatkan orang-orang di lingkaran tersebut, ukuran yang dipakai publik menjadi jauh lebih tinggi. Bukan semata-mata apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan apakah proses hukum berjalan dengan transparan, independen, dan bebas dari perlindungan institusional.
Di sinilah perbedaan antara Ratu Shima dan realitas yang kini dipersepsikan publik menjadi begitu mencolok.
Ratu Shima mempertaruhkan keluarganya demi menyelamatkan martabat hukum.
Sebaliknya, dalam berbagai kontroversi yang menyentuh elite internal, yang lebih sering terlihat justru upaya mempertahankan citra institusi terlebih dahulu, sementara pencarian kebenaran seolah menjadi urusan belakangan.
Ketika hukum tampak ragu menyentuh orang-orang dekat kekuasaan, yang terluka bukan hanya kredibilitas penegak hukum. Yang runtuh adalah keyakinan rakyat bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu.
Hukum sebagai Pedang atau Perisai?
Hakikat hukum selalu sederhana. Ia harus menjadi pedang bagi siapa pun yang melanggar, sekaligus menjadi perisai bagi mereka yang menjadi korban. Bukan sebaliknya.
Bagi Ratu Shima, hukum adalah pedang yang pertama kali diarahkan kepada keluarganya sendiri. Dengan cara itulah ia membuktikan bahwa hukum bukan alat politik, bukan instrumen pencitraan, dan bukan mekanisme untuk memilih siapa yang harus dikorbankan serta siapa yang harus diselamatkan.
Namun, persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terhadap berbagai perkara yang melibatkan elite penegak hukum sering kali berbeda. Hukum tampak sangat tajam ketika menghadap keluar, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan lingkaran dalam.
Persepsi seperti ini sangat berbahaya.
Sebab legitimasi institusi penegak hukum tidak lahir dari banyaknya konferensi pers, tidak dibangun oleh slogan antikorupsi, dan tidak pula diperoleh melalui narasi bahwa institusi harus dijaga nama baiknya.
Legitimasi hanya lahir ketika publik melihat bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa.
Institusi hukum tidak kehilangan kehormatannya karena mengadili pejabatnya sendiri. Justru sebaliknya, kehormatan itu lahir ketika institusi berani membersihkan dirinya sendiri.
Yang merusak martabat bukanlah adanya pelanggaran oleh oknum. Yang menghancurkan martabat adalah ketika institusi terlihat lebih sibuk melindungi oknum daripada memulihkan keadilan.
Ujian bagi sang Jaksa Agung
Setiap pemimpin penegak hukum pada akhirnya akan menghadapi satu ujian yang sama.
Bukan seberapa banyak koruptor yang berhasil dipenjara. Bukan seberapa tinggi tingkat kepuasan publik. Bukan pula seberapa sering tampil dalam pemberitaan. Melainkan, apakah ia berani menegakkan hukum ketika hukum itu harus menyentuh orang-orang yang berada di meja makan kekuasaannya sendiri.
Di titik inilah sejarah selalu menjadi hakim yang paling jujur.
Hari ini pertanyaan itu kembali diarahkan kepada Jaksa Agung: Apakah Anda bersedia menjadi Ratu Shima bagi pangeran-pangeran di lingkungan Anda sendiri?
Masyarakat tidak menuntut seorang Jaksa Agung menjadi manusia tanpa cela. Yang dituntut adalah keberanian moral untuk menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti bekerja hanya karena pelakunya mengenakan seragam yang sama atau berasal dari institusi yang sama.
Jika seorang pejabat tinggi Kejaksaan melakukan pelanggaran, apakah ia akan diproses sebagaimana rakyat biasa diproses? Ataukah ia akan menikmati ruang perlindungan yang tidak pernah dimiliki warga negara lainnya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan masa depan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ratu Shima mempertahankan emas keadilan karena ia berani menghukum darah dagingnya sendiri. Jaksa Agung hari ini juga sedang memegang emas yang sama, bukan berupa logam mulia, melainkan kepercayaan rakyat.
Kepercayaan itu tidak akan hilang dalam satu malam. Namun ia dapat terkikis sedikit demi sedikit setiap kali publik melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat berapa lama seseorang menjabat sebagai Jaksa Agung. Sejarah tidak pula mencatat berapa banyak pidato tentang supremasi hukum yang pernah disampaikan.
Sejarah hanya akan mengingat satu hal: apakah ketika hukum harus memilih antara melindungi seorang pangeran atau menjaga kehormatannya sendiri, sang Jaksa Agung berdiri bersama hukum atau justru berdiri di depan hukum sebagai tameng bagi orang-orang terdekatnya.
