Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
RUU Kesehatan dan Dampak Positif bagi Masyarakat
17 April 2023 6:32 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ubaidillah Amin Moch tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak dapat dipungkiri, jalan menuju Indonesia sehat tidaklah mudah, banyak jalan terjal yang harus dilalui agar mencapai titik kedaulatan bidang kesehatan karena ini merupakan aspek sentral dalam pembangunan nasional, apalagi pasca pandemi COVID-19 telah mengkoyak dan melemahkan sistem kesehatan nasional.
ADVERTISEMENT
Berbicara sistem kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari aturan yang sudah disepakati dalam undang-undang yang akan menjadi landasan dalam mengelola dan menjalankan sistem kesehatan dengan baik. Namun di tengah perjalanan, ada beberapa problem yang perlu ditangani dengan mengubah atau mengganti nomenklatur baru yaitu Omnibus Law atau sapu jagat Rancangan Undang-undang Kesehatan.
Kita tahu bahwa sistem kesehatan di Indonesia memerlukan pembenahan signifikan dan menyeluruh. Pelayanan, pemerataan akses dan fasilitas kesehatan, peningkatan dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan, merupakan segelintir aspek kesehatan yang perlu diperbaiki dan naskah akademik RUU Kesehatan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
RUU Kesehatan yang saat ini memasuki tahap sosialisasi oleh Kemenkes menawarkan pembenahan di beberapa aspek, di antaranya peningkatan batas waktu perawatan tak terhingga menyesuaikan kebutuhan medis pasien, dan tidak adanya kuota maksimum pasien BPJS yang ditangani di rumah sakit. Bahkan, dalam RUU Kesehatan ini akan menjawab problem minimnya ketersediaan tenaga kesehatan, termasuk dokter dan dokter spesialis serta infrastruktur yang dapat meningkatkan ketahanan kita di sektor kesehatan saat ini dan di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, RUU Kesehatan ini mengupayakan kemandirian ketersediaan farmasi dan alat kesehatan (alkes), yang memungkinkan pemenuhan pelayanan kesehatan dalam segala kondisi. Saat ini, sektor farmasi dan alkes di Indonesia masih bergantung pada impor. Anggaran untuk penelitian dan pengembangan di sektor farmasi Indonesia juga masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Jadi subtansi RUU Kesehatan ini bertujuan merevisi dan merevitalisasi hukum yang menghapus 9 undang-undang terkait kesehatan di antaranya UU Keperawatan,UU Kebidanan,dan UU Praktik Kedokteran dan perubahan pada beberapa pasal pada 13 undang-undang. Termasuk di antaranya UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Penting kiranya dalam mendorong RUU Kesehatan ini menjadi undang-undang yang sah, saya mendapatkan beberapa masukan dari tokoh profesional serta tokoh-tokoh agama bahwa pengesahan RUU Kesehatan harus didukung dan disahkan karena mampu mendorong reformasi sistem kesehatan dan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat. Berdasarkan kajian yang didapat akan lebih baik jika dibuat dibuat policy brief sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah bahwa RUU Kesehatan ini membawa dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Rangkumannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kelima poin ini diharapkan menjadi masukan yang positif bagi pemerintah dalam menyampaikan kepada masyarakat dan anggota dewan. Meski begitu, RUU Kesehatan memerlukan pembahasan, peninjauan, dan kajian komprehensif dan matang agar undang-undang yang dihasilkan dapat menjawab tantangan yang ada.
ADVERTISEMENT
Harapan masyarakat bahwa pembahasan RUU Kesehatan dapat berjalan secara konstruktif dan pengesahan RUU dapat segera terlaksana. Sehingga, seluruh masyarakat dapat segera menerima manfaat peningkatan akses kesehatan yang berkualitas dan lebih terjangkau.