Konten dari Pengguna

Aksi Mediasi Non-Litigasi oleh Tim De Verlichter KPS FH UAD

NEWS UAD
Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan
24 Oktober 2024 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aksi Mediasi Non-Litigasi Berbasis Kearifan Lokal untuk Resolusi Konflik di Titik 0 Yogyakarta oleh Tim De Verlichter KPS FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. Tim De Verlichter)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Mediasi Non-Litigasi Berbasis Kearifan Lokal untuk Resolusi Konflik di Titik 0 Yogyakarta oleh Tim De Verlichter KPS FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. Tim De Verlichter)
ADVERTISEMENT
Mahasiswa-mahasiswi Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang tergabung ke dalam tim De Verlichter terjun ke area Malioboro dan Titik 0 guna menyuarakan aksi pentingnya kolaborasi antara pranata lokal dengan non-litigation peacemaker dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Aksi yang diselenggarakan pada 6 Oktober 2024 ini bertujuan untuk menambah wawasan keilmuan pada masyarakat setempat bahwa dalam mewujudkan perdamaian sebagaimana pada poin 16 dari Sustainable Development Goals (SDGs) dapat dilakukan dari lingkup terkecil yakni desa, tanpa perlu menyelesaikannya melalui jalur litigasi.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini melibatkan masyarakat dari berbagai daerah dan kalangan, termasuk remaja hingga dewasa. Dalam aksi tersebut, masyarakat diajak berdiskusi tentang pemahaman mereka mengenai mediasi dan pengalaman mereka dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Selain itu, dijelaskan pula bahwa mediasi yang dilakukan dengan bantuan non-litigation peacemaker dengan mengedepankan pranata lokal dapat mengurangi beban di sistem peradilan serta memberikan ruang dialog antara para pihak yang lebih menguntungkan.
Tim De Verlichter menggarisbawahi bahwa dengan memanfaatkan pranata lokal, konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih fleksibel dan efisien, menghindari proses pengadilan yang panjang. “Pendekatan ini tidak hanya mendukung terciptanya perdamaian, tetapi juga memperkuat kolaborasi sosial di antara individu dan kelompok dalam masyarakat,” ungkap Reyhan, salah satu anggota tim.
ADVERTISEMENT
Penggunaan pranata lokal dalam mediasi sejalan dengan prinsip peacebuilding yang menekankan penyelesaian konflik secara damai dan partisipatif. Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, harmonisasi sosial yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa ini berpotensi memperkuat jaringan usaha lokal, mendorong investasi, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
“Mediasi yang efektif dapat meminimalkan waktu dan biaya penyelesaian sengketa, membuka peluang bagi pengembangan ekonomi lokal,” tambahnya.
Tim De Verlichter juga menyerukan dukungan untuk meratifikasi konvensi internasional terkait mediasi, seperti United Nations Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation, guna menguatkan peran mediasi sebagai instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pranata lokal.
Dengan upaya ini, diharapkan tercipta perdamaian berkelanjutan, yang tidak hanya mengurangi potensi konflik tetapi juga mendorong kerja sama ekonomi, investasi lokal, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. “Kami percaya bahwa dengan memanfaatkan kearifan lokal, kita dapat mempercepat pencapaian berbagai tujuan SDGs, termasuk pengentasan kemiskinan, kesetaraan gender, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutup Sendy, salah satu anggota tim.
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih mengedepankan mediasi non-litigasi sebagai solusi dalam menghadapi konflik, sekaligus mempromosikan kearifan lokal yang kaya akan nilai-nilai sosial dan budaya. (doc)