Tingkat Kepercayaan Perbankan Terhadap Perusahaan Sertifikat Elektronik (PSrE)

Universitas Paramadina
Universitas Paramadina.
Konten dari Pengguna
2 Januari 2023 6:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Universitas Paramadina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi scan QR Code dengan aplikasi MySejahtera. Foto: zmpixes/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi scan QR Code dengan aplikasi MySejahtera. Foto: zmpixes/Shutterstock

Oleh: Gisheilla Evangeulista*)

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa perkembangan zaman saat ini sudah memasuki era digital, di mana semua proses yang mulanya hanya bisa dilakukan secara manual berubah menjadi serba digital. Era digital hadir untuk menggantikan sistem manual dengan tujuan agar ke depannya seluruh kegiatan menjadi lebih praktis.
ADVERTISEMENT
Dalam era digital ini yang mengalami perkembangan sangat cepat adalah dalam bidang komunikasi, hal tersebut bisa dilihat dari semakin berkembangnya smartphone yang mempunyai banyak fitur canggih. Teknologi digital mampu membantu perusahaan untuk lebih mudah dalam menjangkau pelanggannya, termasuk perusahaan-perusahaan dalam sektor keuangan dengan berbagai macam kemudahan pada aplikasi smartphone.
Perusahaan-perusahaan dalam sektor keuangan tersebut dapat dengan mudahnya bertransaksi dengan calon nasabah tanpa harus bertatap muka dengan calon nasabah tersebut, berbeda dengan masa lampau yang mengharuskan calon nasabah untuk datang ke kantor cabang terdekat.
Salah satu teknologi digital yang dapat melakukan perubahan di mana calon nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang terdekat adalah dengan hadirnya teknologi digital signature. Digital signature yang dimaksud tentunya berbeda dengan penggunaan tanda tangan digital yang hanya digambar ataupun ditempel.
ADVERTISEMENT
Digital signature yang dimaksud di sini adalah sebuah tanda tangan digital yang dapat dibuktikan bahwa tanda tangan tersebut adalah benar ditanda tangani oleh seseorang yang memang seharusnya menandatangani berkas tersebut. Untuk membuktikan bahwa tanda tangan tersebut memang benar ditanda tangani oleh orang terkait, perlu dilakukan verifikasi dan dibuktikan dengan penerbitan sertifikat elektronik.
Siapa yang menerbitkan sertifikat elektronik? Perusahaan yang terdaftar dalam Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) lah yang berhak untuk menerbitkan sertifikat elektronik tersebut. Dalam daftar Kementerian Kominfo, perusahaan yang terdaftar dalam Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) adalah PrivyID, Solusi Net, Peruri, Vida, BSrE dan DTB.
Bagaimana cara perusahaan-perusahaan tersebut menerbitkan sertifikat elektronik? Singkatnya seperti ini, jika sebuah perusahaan perbankan menginginkan pembuatan/pengembangan sebuah aplikasi untuk pembukaan rekening calon nasabah dan menggunakan digital signature, maka perusahaan perbankan tersebut akan melakukan kerja sama dengan perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Untuk melakukan penerbitan tersebut, perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) membutuhkan data-data penting dari calon nasabah seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor telepon, alamat email, foto KTP dan foto selfie.
Ilustrasi tanda tangan. Foto: fizkes/Shutterstock
Data-data penting tersebut akan dikirimkan oleh perusahaan perbankan ke perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) untuk melewati beberapa tahap, sampai dengan ke tahap pengecekan data yang terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setelah melalui beberapa proses tersebut dan telah terverifikasi maka sertifikat elektronik akan diterbitkan oleh perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
ADVERTISEMENT
Dalam hal pengiriman data-data penting calon nasabah dari perusahaan perbankan ke perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) inilah yang menjadi fokus penting dalam bentuk kemitraan Business to Business ini. Menghindari kebocoran data pribadi calon nasabah harus menjadi concern penting dalam kerja sama antara kedua perusahaan, sebab data pribadi adalah data perseorangan yang bersifat rahasia serta dilindungi kerahasiannya oleh negara hal itu terlampir dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kominfo mengeluarkan beberapa status untuk perusahaan-perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) dengan status berinduk telah melewati berbagai tahapan sertifikasi dan kelayakan oleh Tim Pengawas Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), sehingga perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) dengan status berinduk adalah perusahaan yang paling layak dipercaya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana perusahaan perbankan dapat percaya dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) terkait penyimpan data pribadi nasabah? Selain dengan diadakannya perjanjian kerahasiaan data pribadi antara kedua perusahaan, biasanya perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) memberikan dua pilihan yaitu on premise dan off premise.
Pengertian sederhana untuk on premise adalah seluruh data-data calon nasabah yang dikirimkan disimpan di dalam penyimpanan yang hanya bisa diakses oleh perusahaan perbankan tersebut, jadi perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tidak dapat mengakses penyimpanan tersebut. Sedangkan untuk off premise, penyimpanannya bisa diakses oleh antar kedua perusahaan tersebut. Perusahaan perbankan dapat memilih pilihan sesuai dengan kebutuhannya.
Perusahaan perbankan harus sangat teliti dalam mencari vendor perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) sebelum melakukan perjanjian dengan perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tersebut. Transaksi Business to Business memerlukan perencanaan yang matang agar mencapai keberhasilan, untuk membangun kesuksesan pada kerja sama Business to Business dilandasi dengan sistem komunikasi yang jelas dan baik.
ADVERTISEMENT
Komunikasi adalah kunci utama dalam membangun bisnis dan relasi. Menetapkan proses dan memilih alat komunikasi sangat penting dalam bentuk kerja sama Business to Business ini. Selain dan sebelum tingkat komunikasi yang jelas dan baik, tingkat kepercayaan dalam bentuk Business to Business juga sangat lah penting, sistem kepercayaan harus dibangun terlebih dahulu agar dalam proses kerja sama dapat berjalan dengan baik dan project dapat berjalan panjang.
Kepercayaan antara dua perusahaan sangat menentukan keberlanjutan hubungan kedua perusahaan. Jika suatu project dapat berjalan dengan sistem kepercayaan yang baik, tidak menutup kemungkinan akan ada project-project baru yang akan berdatangan untuk perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tersebut, yang artinya akan banyak perusahaan yang akan memakai penggunaan Digital Signature dan berujung semakin mempermudah nasabah/pelanggan dalam bertransaksi dalam sektor keuangan maupun sektor lainnya.
ADVERTISEMENT
*) Mahasiswa Universitas Paramadina, Jakarta, Peserta Terbaik Keempat Lomba Penulisan Ilmiah Populer untuk Kategori S2, FEB Universitas Paramadina.