Peran Pengawas dalam Menjaga Kedaulatan Bahasa Indonesia di Sekolah

Pengawas SMA KCD Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dosen FIB Unsap Sumedang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Unu Nurahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh:
UNU NURAHMAN
Pengawas SMA KCD Wilayah VIII
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Dosen FIB Unsap Sumedang
Bulan Agustus merupakan bulan yang sangat bersejarah bagi Bangsa dan Bahasa Indonesia. Tepat sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Mohammad Hatta. Sidang tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting diantaranya penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dimana dalam pasal 36 dinyatakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Negara Indonesia.
Melihat fakta sejarah, Bahasa Indonesia yang awalnya berasal dari bahasa Melayu telah digunakan sebagai bahasa perdagangan dan komunikasi (lingua franca) di wilayah Nusantara sejak abad ke-7 pada masa kerajaan Sriwijaya. Atas saran M. Tabrani, Bahasa Melayu dipilih menjadi dasar Bahasa Indonesia dan ditetapkan sebagai Bahasa Persatuan dalam Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Kongres ini diprakarsai oleh beberapa tokoh nasional di antaranya Soegondo Djojopoespito (Ketua), R.M. Djoko Mas Said (Wakil Ketua) dan Mohammad Jamin (Sekretaris).
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional
Bahasa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi bahasa internasional dikarenakan beberapa hal yaitu keragaman budaya, potensi ekonomi, kemudahan pembelajaran, keindahan Bahasa dan peran Indonesia dalam diplomasi. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif untuk menjadikannya tidak hanya menjadi Bahasa Nasional tetapi juga Bahasa Internasional Hal ini diamanatkan juga dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, "Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."
Usaha pemerintah membuahkan hasil pada tanggal 20 November 2023 ketika Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) - organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfokus pada pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis. Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar, menyatakan penetapan tersebut menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO setelah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Untuk menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto c.q. Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Kedaulatan bahasa (language sovereignty) dalam konteks ini adalah konsep yang mengacu pada kemampuan bangsa atau negara Indonesia untuk mengontrol dan mengembangkan, serta menentukan peran dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang dominan serta berpengaruh dalam masyarakat.
Sebagai garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan, pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia di sekolah. Peran ini meliputi sosialisasi, pemantauan, pendampingan dan evaluasi. Berdasarkan peraturan yang ada, pengawas sekolah berperan aktif dalam memastikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di seluruh aspek pendidikan.
Pengawas sekolah mensosialisasikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mencegah kesalahan penggunaan Bahasa Indonesia melalui peningkatan sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berBahasa Indonesia lembaga dan/atau perseorangan. Hal ini diimplementasikan melalui Gerakan Trigatra Bangun Bahasa yang meliputi utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan Bahasa daerah dan kuasai Bahasa Asing.
Bahasa Indonesia mencerminkan keragaman budaya Indonesia yang kaya dengan lebih dari 700 bahasa daerah yang ada di Indonesia. Hal ini membuat Bahasa Indonesia memiliki daya tarik yang kuat bagi masyarakat internasional yang menghargai keanekaragaman. Struktur Bahasa Indonesia sederhana relatif mudah dipelajari oleh penutur asing serta memiliki keindahan tersendiri dalam pengungkapannya, dengan keberagaman dialek dan kosakata yang kaya. Bahasa Indonesia diperkaya oleh Bahasa asing seperti Sansekerta, Arab, Portugis, Belanda dan Inggris.
Pengawas sekolah melakukan pemantauan secara berkala terhadap penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan sekolah dengan objek pemantauan ini mencakup lanskap sekolah (papan nama, spanduk, pengumuman) dan dokumen resmi (surat, laporan, materi ajar). Disamping itu, pengawas sekolah juga berperan mendampingi kepala sekolah dan guru dan membantu mengembangkan kemampuan profesional mereka dalam menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hasil pemantauan dan pendampingan ini kemudian dievaluasi untuk mengidentifikasi kesalahan atau ketidaksesuaian, lalu disusun rekomendasi perbaikan penggunaan Bahasa Indonesia.
Refleksi
Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan penggunaan Bahasa Indonesia, membuat rekomendasi mengenai kepatuhan atas penggunaan Bahasa Indonesia yang memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta memberikan penghargaan kepada siswa atau guru yang memiliki sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa Indonesia serta memenuhi kriteria mutu penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tak bisa dipungkiri, bahasa memliki hubungan yang sangat erat dengan bangsa. Seperti sebuah peribahasa Belanda “De taal is de ziel van het volk” (Bahasa adalah jiwa bangsa). Oleh karena itu dalam memperingati HUT RI ke-80 tahun 2025, marilah kita jaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia di sekolah melalui optimalisasi peran pengawas sekolah sehingga Bahasa Indonesia dapat digunakan di sekolah dengan baik dan benar ****
