Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
2 Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fandri Jadi Tersangka
25 April 2024 19:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan status tersangka kepada dua debt collector yakni Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai AiptuFN alias Fandri di parkiran Palembang Square Mal pada 23 Maret 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelum penetapan tersangka kedua debt collector yang ditusuk Aiptu Fandri dijemput paksa oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel di rumahnya masing-masing, pada Rabu 24 April 2024 kemarin, setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait menjelaskan penetapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari istri korban Desrummaty yang melaporkan kejadian yang dilakukan kedua pelaku dengan melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Square Mal pada 23 Maret 2024 lalu.
"Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Square Mal dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,"kata dia, Kamis 25 April 2024.
ADVERTISEMENT
Ketika itu kedua pelaku bersama temannya yang berjumlah 12 orang mendatangi korban dan melakukan intimidasi dengan berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata jika mobil yang dikendarai korban bermasalah.
"Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku. Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban, "ungkapnya.
Yunar menyebutkan korban pun masuk ke dalam mobil dan hendak meninggalkan pelaku agar menghindari keributan yang lebih besar di lokasi kejadian.
"Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk di depan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku di situ terjadi keributan,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun terkait proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel.
"Itu laporannya beda di Propam,"tutupnya.