2 Oknum Polisi Dilaporkan Aniaya Wanita di Klub Malam Palembang
ยทwaktu baca 3 menit

Seorang wanita warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang berinisial MR (20) mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum polisi di area parkir klub malam Palembang pada 29 Januari 2024 lalu pukul 01.40 WIB.
Diketahui dua oknum polisi tersebut berpangkat AKP yang berinisial YS dan KA dan berdinas di Polres Banyuasin.
Dengan penganiayaan yang dialami tersebut, MR pun didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada Rabu 21 Januari 2024
Sebelum kejadian, MR mengaku dirinya baru keluar dari toilet kebetulan melewati meja dua oknum AKP berinisial KA dan YG bersama kedua istri mereka dan sejumlah rekan lainnya. Saat lewat depan meja polisi itu, MR mengeklaim dirinya disenggol oleh salah satu dari mereka sebanyak tiga kali.
"Saya pun melintas di depan meja tempat terlapor duduk karena searah dengan jalan menuju toilet. Ketika saya lewat mereka di table itu lagi rame lagi berdiri semua, pas saya lewat dia menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan siku," kata dia, Kamis 22 Februari 2024.
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut, MR pun menyiram oknum polisi dengan air mineral. Setelah itu, dibalas oleh dua orang wanita. Suasana di dalam pun mulai kacau. Pihak keamanan pun meminta korban MR dan oknum AKP itu keluar dari tempat hiburan.
"Lalu aku balik ke meja dan ada seperti jeda waktu 30 menit. Aku kira sudah selesai. Ternyata si dua cewek di meja mereka itu mencaci maki aku dan menyiram bucket (wadah air) ke meja kita. Kena muka aku juga. Karena ganggu meja lain dan sudah kelewatan, kita dilerai satpam ke depan," katanya.
Di lapangan parkir, MR mengaku rambutnya dijambak oleh salah satu oknum AKP. Keributan berlanjut di parkiran itu.
"Pas sudah di depan, mereka sudah nungguin aku. Aku dari dalam kan jiper ya. Lalu tiba-tiba si oknum cowok ini satu lari ke aku, posisi aku sudah di bawah (di parkiran) tiba-tiba dia ngejambak rambut aku dan memanggil teman-temannya untuk ikutan ngejambak aku. Jadi ada tiga pelaku di sini," ujarnya.
Laporan MR terkait tindak pidana pengeroyokan tersebut sudah diterima SPKT Polda Sumsel, dengan nomor SP/B/108/1/2024/SPKT POLDA SUMSEL yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumsel Pamin Siaga 1 SPKT, AKP Sujana, pada Senin (29/1/2024).
Kuasa hukum MR, Suwito berharap kasus ini dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
"Kami mohon kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk memproses terhadap permasalahan ini, Klien kami juga sudah melapor ke Polda Sumsel," jelasnya.
