2 Remaja di Ogan Ilir Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri
·waktu baca 2 menit

Butuh waktu lebih dari empat bulan bagi dua remaja perempuan di Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, untuk mengungkap mimpi buruk yang mereka alami yakni pencabulan. Rasa takut, tekanan psikologis, hingga uang tutup mulut Rp1 juta yang diberikan pelaku tak mampu lagi membendung beban di hati mereka.
Akhirnya, pada April 2025, keberanian itu muncul. Mereka menceritakan kejadian kelam yang terjadi pada Desember 2024 kepada orang tua mereka—sebuah pengakuan yang kemudian menyeret seorang pria berinisial KM (58), tetangga mereka sendiri, ke balik jeruji besi.
KM ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Rabu (29/10/2025) sore setelah bukti serta keterangan saksi dianggap cukup.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, mengatakan kasus bermula saat pelaku menjemput kedua korban dengan alasan menonton organ tunggal di desa. Pelaku dan korban memang saling mengenal baik.
“Setibanya di lokasi, pelaku mengajak korban ke tempat lain dengan dalih mengambil sepeda motor. Di lokasi sepi berupa pondok kebun itulah pelaku memaksa mencium dan melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban,” jelas Mukhlis.
Korban sempat berteriak, namun pelaku langsung memberikan uang Rp1 juta dalam pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 20 lembar agar mereka diam dan tidak melapor.
Namun tekanan batin yang mereka alami tak dapat ditahan lebih lama. Rasa takut terus menghantui hingga keduanya akhirnya bercerita kepada orang tua mereka, yang kemudian melapor ke polisi.
Menurut Mukhlis, penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Ogan Ilir telah mengamankan uang yang diberikan sebagai barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi sebelum menahan pelaku.
KM dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mukhlis.
