Konten Media Partner

3 dari 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dibina di PSRABH Indralaya

11 September 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menyerahkan tiga dari empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjadi tersangka pembunuh dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang yakni berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) ke Panti Sosial PSR ABH Indralaya, Ogan Ilir untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan satu pelaku yang menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan berinisial IS (16) telah ditahan sesuai peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kami telah menyerahkan ketiga pelaku anak ke Panti Sosial PSR ABH Indralaya. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Rabu 11 September 2024.
Selain itu Sunarto menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempercepat pengumpulan berkas perkara keempat tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan polisi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mengenai proses peradilan anak keempat tersangka yang berusia di bawah umur atau belum 17 tahun tersebut.
"Jadi payung hukum penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini. Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran," jelas Sunarto.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPAD Sumsel Edy Hendri, mengatakan bahwa kasus peradilan anak yang harus dijalani para pelaku bukan untuk mengurangi keadilan bagi pihak korban. Dalam peradilan anak, kacamata hukum yang digunakan akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sehingga proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.
"Tidak ada kasus yang samar, karena keadilan harus ditegakkan," ungkap Edy Hendri.
Keempat pelaku akan menjalani sidang di pengadilan layaknya pelaku tindak pidana. KPAD Sumsel pun akan memantau dan memastikan bahwa kasus yang ada akan tetap berjalan dengan adil dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarga.
"Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan," jelas dia.
ADVERTISEMENT