Kumparan Logo
Konten Media Partner

3 Remaja Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang keempat pelaku yang masih di bawah umur, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Tampang keempat pelaku yang masih di bawah umur, Foto : Ist

Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13 tahun) ke panti rehabilitasi yang berada di kawasan Indralaya, Ogan Ilir. Ketiga pelaku yakni, MZ (13), MS (12) dan AS dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). "Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat 6 September 2024. Harryo mengaku dilimpahkan ketiga pelaku ke panti rehabilitasi karena adanya permintaan keluarga agar ketiga pelaku untuk dilakukan pembinaan. "Keluarga memohon bantuan pihak kepolisian untuk menitipkan ketiga pelaku di panti rehabilitasi anak, demi keselamatan mereka," jelas dia. Harryo menyebut, ketiga pelaku akan tetap menjalani pengawasan penuh dari kepolisian meski menjalani rehabilitasi di LPKS Dharmapala. Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan keluarga serta dinas sosial mengenai perkembangan ketiga pelaku. "Hingga saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Indralaya dan dalam pengawasan penuh," jelas dia. Harryo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan foto para pelaku mengingat mereka masih dibawah umur. Dirinya mengatakan, pelaku penyebaran foto ABH akan mendapat sanksi pidana. "Siapa pun yang menyebarkan foto anak-anak ini harus siap menanggung resikonya sendiri," jelas dia.