4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dihukum 4 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai hakim Yoserizal menjatuhi vonis hukuman kepada 4 terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Keempatnya yakni: Akhmad Najib yang divonis 4 tahun penjara; Laonma PL Tobing, 4 tahun 6 bulan; Agustinus Antoni 4 tahun; Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa dengan denda masing-masing Rp 200 juta serta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," kata Hakim Ketua, Yoserizal, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Kamis (19/5).
Halim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan mereka tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Setelah majelis hakim membacakan vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun masing-masing penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Akhmad Najib saat itu bertindak sebagai Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Kemudian, Agustinus Antoni merupakan mantan Kabid Anggaran BPKAD Pemprov Sumsel juga Sekretaris TAPD Sumsel, dan Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, serta Laonma PL Tobing merupakan mantan Kepala BPKAD Sumsel.
