Kumparan Logo
Konten Media Partner

4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dihukum 4 Tahun Penjara

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi bangunan Masjid Raya Sriwijaya yang kini terbengkalai. (Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi bangunan Masjid Raya Sriwijaya yang kini terbengkalai. (Ary Priyanto/Urban Id)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai hakim Yoserizal menjatuhi vonis hukuman kepada 4 terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Keempatnya yakni: Akhmad Najib yang divonis 4 tahun penjara; Laonma PL Tobing, 4 tahun 6 bulan; Agustinus Antoni 4 tahun; Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa dengan denda masing-masing Rp 200 juta serta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," kata Hakim Ketua, Yoserizal, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Kamis (19/5).

Halim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan mereka tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah majelis hakim membacakan vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun masing-masing penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

kumparan post embed

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Akhmad Najib saat itu bertindak sebagai Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kemudian, Agustinus Antoni merupakan mantan Kabid Anggaran BPKAD Pemprov Sumsel juga Sekretaris TAPD Sumsel, dan Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, serta Laonma PL Tobing merupakan mantan Kepala BPKAD Sumsel.