Alex Noerdin: Satu Sen pun Saya Tidak Pernah Terima Uang Masjid Raya Sriwijaya

Konten Media Partner
19 Mei 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alex Noerdin dalam persidangan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Alex Noerdin dalam persidangan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mengaku heran saat dituduh menerima sejumlah uang dari dana hibah proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Alex saat menjawab pertanyaan yamg disampaikan JPU dalam sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5).
Alex pun membantah penyataan yang disampaikan JPU ketika di persidangan terdakwa Syarifudin. Dimana JPU menyebut penyidik menemukan kertas kopelan bertuliskan 'untuk Sumsel 1' saat menggeledah rumah Syarifudin.
"Saat penggeledahan di rumah Syarifudin waktu itu hanya ada istri dan anaknya, serta disaksikan ketua RT setempat. Lalu, saat ketua RT bersaksi di persidangan yang bersangkutan juga mengaku tidak ada catatan seperti itu yang ditemukan saat penggeledahan," kata Alex.
Selain itu, Alex juga bingung saat disangkakan menerima sejumlah uang dari terdakwa Syarifudin yang menurut jaksa diberikan melalui perantara saksi Irwan.
ADVERTISEMENT
"Saya tanyakan saudara Irwan itu yang mana orangnya?. Kalau memang begitu silakan hadirkan di sidang. Sehingga bisa konfrontir penyataannya. Demi Allah tidak ada satu sen pun saya terima uang," katanya.
Hal yang sama disampaikan terkait penyataan jaksa yang menyebut dirinya pernah menyewa helikopter untuk keperluan tugas. Alex bilang ia tidak pernah menyewa helikopter.
"Saya waktu itu bisa pinjam pakai helikopter dari beberapa perusahaan besar di Sumsel," katanya.
Alex juga memberikan komentar saat tim kuasa hukumnya, Nurmala, yang menyinggung soal dakwaab JPU yang selalu berubah-ubah. Seperti dalam dakwaan untuk terdakwa Eddy Hermanto dimana JPU menyebut Alex menerima aliran dana Rp 2,34 miliar.
Kemudian dalam dakwaan terhadap dirinya sendiri, yang mana JPU menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 4,34 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pak Hakim. Saya ingin kasus ini segera selesai. Takutnya nanti nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi, dan bisa jadi sampai Rp 10 miliar," katanya.