Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
45 Ribu Pekerja Rentan di Muba Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
30 April 2025 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan Palembang bersama Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sinergi untuk perlindungan jaminan sosial bagi 45.000 masyarakat miskin pekerja rentan tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 54 tahun 2023 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin pekerja rentan tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kadinsos Muba, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa, 29 April 2025.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Ardiansyah, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ini adalah bagian dari program perlindungan ketenagakerjaan, keluarga aman terbantu yang dicanangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.
“Program ini merupakan tindak lanjut atas implementasi Perbub nomor 54 tahun 2025 yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. Melalui kegiatan penandatanganan MoU sore hari ini, Pemkab Muba akan lindungi 45.000 jiwa masyarakat miskin pekerja rentan yang ada di wilayah tersebut,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat pekerja.
“Kegiatan hari ini merupakan wujud negara hadir bagi para pekerja Indonesia, dalam hal ini masyarakat miskin dan tidak mampu-pekerja rentan yang ada di Kabupaten Muba apabila terjadi risiko sosial ketika mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” katanya.
Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Rohman, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, kerja sama yang selama ini sudah terjalin antar Pemkab Musi Banyuasin dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap program ini dapat di kawal secara baik, agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dirasakan masyarakat luas yang ada di Kabupaten Muba, dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan," jelasnya.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan didapatkan oleh 45.000 pekerja rentan ini berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kematian.
ADVERTISEMENT
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja berupa pengobatan yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja beserta santunan-santunannya, termasuk beasiswa senilai Rp 174 juta bagi 2 orang anak pekerja.
Sementara, untuk manfaat program Jaminan Kematian meliputi santunan total sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta.
Muhyidin turut mengapresiasi kegiatan pada sore hari ini. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada masyarakat miskin pekerja rentan yang diselenggarakan sore hari ini adalah yang terbesar di lingkup kabupaten/kota di Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Menurutnya, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu-pekerja rentan akan mendukung dan membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan, menurunkan angka kemiskinan dan memastikan keberlanjutan pendidikan untuk anak-anak pekerja.
ADVERTISEMENT