Kumparan Logo
Konten Media Partner

72 Desa di Sumsel Segera Dimekarkan

Urban Idverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Desa. (Foto: Pixabay - @For_the_people)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desa. (Foto: Pixabay - @For_the_people)

Sebanyak 72 desa di Sumatera Selatan bakal segera dimekarkan. Saat ini, pembentukan desa baru tersebut sebagian besar prosesnya masih ditingkat provinsi untuk bisa mendapat kode register.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumsel, Yusnin mengatakan 72 desa tersebut masuk dalam kategori desa persiapan. Desa itu akan dinilai kelayakannya sehingga masuk dalam kriteria desa yang tercantum di UU No 66 Tahun 2016 tentang Desa dan Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang pemekaran desa.

“72 Desa di Sumsel itu rinciannya ada di Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 3 desa, Muara Enim 1 desa, OKI 22 desa, OKU Timur 20 desa, dan yang paling banyak di Kabupaten Pali sebanyak 26 desa,” kaya Yusnin, Jumat (2/8).

Secara administratif, pemekaran desa diajukan oleh Bupati ke DPRD setempat. Setelah itu, disetujui oleh dewan untuk dibahas menjadi Perda, Pemkab mengajukan permohonan kode register agar bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa. Selanjutnya, tim dari Kemendagri bakal turun untuk melakukan penilaian. Jika layak, kode desa akan diberikan dan Pemda bisa melakukan peresmian.

"Untuk menjadi desa, minimal ada 800 Kepala Keluarga atau penduduknya sebanyak 4 ribu jiwa. Baik desa yang baru maupun desa yang lama. Kalau keduanya kurang dari itu belum bisa disetujui. Selain itu, dinilai juga kemandirian dari desa tersebut. Sumber pendapatan desa darimana dan lainnya," ujarnya.

Perkembangan pembentukan desa baru tersebut berbeda di setiap wilayah. Untuk Pali prosesnya sudah mengajukan kode register desa persiapan ke Pemprov Sumsel dan sudah diberikan. OKI sudah mengajukan menjadi desa definitif. Namun yang disetujui DPRD baru diajukan 5 desa. Lanjutnya, OKU Timur baru memasukkan surat permintaan untuk kode register desa. "Dalam waktu dekat kami akan menurunkan tim penataan desa se Sumsel. Desa yang diusulkan akan didatangi dan dinilai kelayakannya," jelasnya.

Selain memekarkan desa, pihaknya juga menerima usulan perubahan status dari kelurahan ke desa. Sebanyak 7 Kelurahan di Kota Pagar Alam sedang diusulkan untuk menjadi desa. "Pemerintahnya menilai, kelurahan tersebut belum layak untuk dijadikan desa. Tapi, saat ini diundang-undang baru tidak ada jenjang wilayah. Kalau dulu kelurahan lebih tinggi tingkatannya. Sekarang tidak ada kenaikan atau penurunan status," ungkapnya.

Menurutnya, banyak faktor yang melatari perubahan status dari kelurahan ke desa maupun pembentukan desa baru. Faktor utamanya yakni adanya suntikan dana segar melalui program dana desa. "Pembangunan di wilayah tersebut menjadi lebih cepat dengan adanya dana desa. Pemekaran juga tujuannya untuk pendekatan pelayan. Mungkin ada beberapa wilayah yang cukup jauh kantor desanya sehingga mengusulkan ke Bupati untuk dimekarkan," ungkapnya.

Untuk proses pemekaran desa bisa berlangsung cepat asalkan ada keseriusan dari pemerintah daerah setempat untuk mengawalnya di Kemendagri. "Bisa kurang dari 3 tahun. Asalkan Pemdanya pro aktif," pungkasnya (bo)