Ada 2.903 Janda Baru di Palembang

Konten Media Partner
5 Januari 2023 12:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perceraian. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perceraian. (foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang mencatat kasus perceraian selama tahun 2022 mengalami peningkatan. Akibatnya, ada 2.903 wanita yang kini berstatus janda baru.
ADVERTISEMENT
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Rodiyatul, mengatakan jumlah cerai gugat pada tahun lalu mencapai 2.259 kasus, dan cerai talak ada 644 kasus.
Menurutnya, jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021, di mana cerai gugat 2.248 kasus dan cerai talak 617 kasus.
"Faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Palembang," katanya, Kamis (5/1).
Selain itu, penggugat perceraian rata-rata lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan. Tak hanya itu, selama tahun 2022 lebih banyak janda dibandingkan duda di Palembang.
Atas dasar itu juga, Rodiyatul mengimbau pasangan suami istri yang ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama ada baiknya untuk melakukan mediasi secara keluarga terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Dipikir-pikir dulu sebelum memutuskan bercerai, sebisa mungkin memperbaiki hubungan rumah tangga. Dengan begitu kasus perceraian bisa menurun," katanya.