Konten Media Partner

Aiptu Fandri yang Tusuk 2 Debt Collector Jadi Tersangka

26 April 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah menetapkan kedua debt collector sebagai tersangka yakni Bambang dan Robert. Kini Polda Sumsel kembali memberikan status tersangka kali ini diberikan kepada Aiptu Fandri alias FN. Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto pun membenarkan Aiptu Fandri ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan dan penusukan yang dilakukannya kedua debt collector di halaman parkir mal di Palembang. "Iya benar penyidik resmi menetapkan tersangka (Aiptu Fandri) pada tanggal 24 April 2024 yang lalu, " kata dia. Sebelum ditetapkan tersangka Aiptu Fandri dilaporkan debt collector karena melakukan penusukan pada Sabtu 23 Maret 2024 lalu di halaman parkir salah satu mal di Palembang. "Saya tegaskan bahwa penyidik bertindak secara profesional dan proporsional. Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun,” kata dia. Selain itu, terkait kepemilikan kendaraan, Narto menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan tentang Aiptu Fandri mengaku telah membeli kendaraan tersebut dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. "Ada juga dari hasil pemeriksaan sementara, Aiptu Fandri bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur, " kata dia.
ADVERTISEMENT