Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Ajukan Pensiun Dini sebagai ASN, Ratu Dewa: Tinggal Tunggu Pertek BKN
20 Juli 2024 9:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, telah resmi mengajukan surat pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus dari jabatannya saat ini.
ADVERTISEMENT
Pensiun dini yang dilakukan Ratu Dewa ini seiring dengan rencana persiapan beliau untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Palembang pada Pilkada, 27 November 2024, mendatang.
Ratu Dewa, mengatakan surat pengajuan pensiun diri sebagai ASN sudah diajukan kepada Pj Wali Kota Palembang, A Darmenta sejak 2 Juli 2024, lalu.
"Alhamdulillah pengajuan sudah disetujui oleh Pj Wali Kota Palembang," katanya.
Selanjutnya, surat pengajuan tersebut akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk nantinya dikeluarkan pertimbangan teknis (Pertek).
Menurutnya, ada 2 opsi pilihan pensiun dini itu dapat terhitung efektif. Yakni, per 1 Agustus atau 1 September 2024. Namun, Ratu Dewa lebih memilih efektif pensiun sebelum jadwal pendaftaran KPU.
"Insya Allah, per 1 Agustus 2024 ini sudah efektif (pensiun). Saat ini prosesnya di BKN," katanya.
ADVERTISEMENT
Suami dari Dewi Sastrani ini menambahkan, pemilihan pensiun dini lebih awal itu dilakukan agar jangan sampai muncul stigma negatif terkait posisinya saat ini. Sekaligus juga mengikuti peraturan yang berlaku.
"Jadi semua prosesnya sudah berjalan. Mulai dari mundur sebagai pj wali kota maupun pensiun dini dari ASN, semua ada tahapannya," lanjut Ratu Dewa.
Ke depannya, setelah resmi pensiun Ratu Dewa mengaku juga dapat lebih leluasa dan fokus mempersiapkan diri untuk pencalonannya sebagai calon wali kota.
"Doakan saja agar semua prosesnya berjalan lancar," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Palembang, Yanuarpan, mengatakan surat pensiun dini tersebut telah di proses melalui aplikasi BKN.
"Sudah diajukan, mungkin dalam waktu satu atau dua hari ini keluar Pertek BKN," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, semua proses dilakukan secara online. Setelah Pertek BKN keluar maka akan dicetak untuk kemudian ditandatangani oleh Pj Wali Kota Palembang.