Anggota Polisi di Lahat Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan terhadap Istri Napi
·waktu baca 2 menit

Oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat, berinisial Bripka IS (39 tahun) dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menyetubuhi istri seorang narapidana.
Kuasa hukum narapidana berinisial FP (59 tahun), Feodor Novikov Denny, mengatakan aksi perzinahan dan pelecehan seksual yang itu dilakukan IS terhadap IN (20 tahun), istri dari kliennya yang saat ini mendekam di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir.
"Kasus ini sendiri berdasarkan pengakuan IN, dimana ia terpaksa menuruti keinginan IS dengan berbagai ancaman," katanya, Minggu (12/12).
Menurutnya, salah satu ancaman IS kepada IN yakni akan memindahkan suaminya ke Nusa Kambangan, Cilacap. Adapun modusnya dengan mengajak korban dan seorang temannya jalan-jalan ke Palembang.
"Saat itu, IS beralasan sudah kemalaman untuk pulang, dan berinisiatif memesan kamar hotel," katanya.
Feodor bilang, IS memesan 2 kamar hotel. Satu untuk teman IN dan satunya untuk IS bersama korban. IS yang mengetahui suami IN masih dipenjara mulai menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
FP yang mendapatkan informasi kalau istrinya sudah disetubuhi seorang oknum polisi lalu menunjuk kuasa hukum. Selanjutnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel, dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengaku belum mengetahui laporan tersebut, dan akan melakukan kroscek terlebih dahulu terkait kebenarannya.
"Belum monitor. Nanti kita cek," katanya.
