Konten Media Partner

Aturan Baru KAI, Anak Usia 6-12 Tahun Bisa Naik Kereta Api Meski Belum Vaksin

20 Desember 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang kereta api. (dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang kereta api. (dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis aturan baru untuk pelanggan kereta api anak usia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksin dapat naik kereta api.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan kebijakan baru tersebut dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
"Aturan ini berlaku mulai 19 Desember 2022," katanya, Selasa (20/12).
Aida bilang, perubahan aturan ini menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan mereka mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Aida.
ADVERTISEMENT
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 19 Desember 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
2. Usia 6-12 tahun:
ADVERTISEMENT
3. Usia 13-17 tahun:
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun