Bank Sumsel Babel Angkat Bicara Terkait Pegawai Ditahan Kejati Sumsel

Konten Media Partner
5 Januari 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manajemen Bank Sumsel Babel memberi pernyataan terkait pegawai yang ditahan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Manajemen Bank Sumsel Babel memberi pernyataan terkait pegawai yang ditahan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menahan tersangka Asri Wahyu Wardana yang menjabat sebagai Analisis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel (BSB). Penahanannya terkait dugaan kredit macet BSB pada tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 13,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel, Mustakim, mengatakan kasus itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, bukan atas laporan Bank karena perkara fraud yang dilakukan oleh pegawai.
Bahwa pada persidangan perkara sebelumnya telah diuji bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi serta berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim telah berpendapat bahwa pegawai Bank Sumsel Babel dalam memproses kredit telah melaksanakan sesuai SOP sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.21/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Plg.
Bahwa penyebab kredit macet dikarenakan pengalihan termin proyek yang merupakan sumber pelunasan kredit ke bank lain. Terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT.Gatramas Internusa.
Pada kasus ini perusahaan tetap menghormati segala keputusan yang diambil oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, namun sebagai institusi yang taat hukum tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan Bank tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bank tetap memberikan support terhadap pegawai, salah satunya memberikan bantuan hukum dengan menunjuk pengacara atau penasehat hukum untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.
“Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumsel. Kami dari pihak manajemen tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan. Selanjutnya kami juga tetap secara kooperatif mengikuti proses hukum dan proses penyidikan hingga nanti berkas lengkap (P21) sampai nanti proses di peradilan,” katanya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, mengatakan penahanan resmi pada dua tersangka dalam perkara pengembangan korupsi fasilitas Kredit kepada PT. Gatramas Internusa.
Pihaknya resmi melakukan penahanan satu tersangka berinisial AWW ke Rutan Pakjo Palembang, sementara tersangka AH belum ditahan dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
Tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat nasabah debitur bernama Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa dengan vonis 8 tahun penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 silam.