Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Baru Keluar Penjara, Pemuda di Palembang Ditangkap Usai Mencuri di Rumah Polisi
29 April 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda berinisial RR (19), warga Kertapati, Palembang, kembali berurusan dengan hukum setelah baru saja bebas dari penjara. RR ditangkap oleh Tim Panther Polsek Pemulutan, karena mencuri di rumah seorang polisi di Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (28/4/2025) dini hari.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat pemilik rumah sedang tertidur lelap. Tersangka, bersama dua rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mencuri satu potongan besi, dongkrak mobil, dan menyedot 40 liter solar dari tangki truk milik korban.
“Setelah menerima laporan, kami segera bergerak cepat. Berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan di lapangan, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian,” ujar IPTU Nugrah pada Selasa (29/4/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul merah, dongkrak mobil, jeriken berisi solar, serta potongan besi. Saat ini, RR telah dibawa ke Polsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Menurut polisi, RR merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja selesai menjalani masa hukuman. Kini, ia kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami juga sedang mengejar dua rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka agar segera melapor ke pihak berwajib,” pungkas IPTU Nugrah.