BNI Palembang Beri Kelonggaran Nasabah, Vaksin Tidak Diwajibkan

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi di kantor layanan BNI di Palembang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi di kantor layanan BNI di Palembang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
BNI wilayah Palembang memberi kelonggaran nasabah dengan tidak mewajibkan sertifikat vaksin COVID-19. Nasabah tetap dilayani dengan catatan sedang tidak sakit atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat. Nasabah juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
ADVERTISEMENT
Pemimpin BNI Wilayah 03 Sumbagsel, Sunarna Eka, mengatakan penerapan ini diberlakukan untuk seluruh pegawai dan nasabah yang ingin memasuki area perkantoran BNI. Pegawai maupun nasabah harus melakukan pemindaian (scan) sticker QR Code pada saat masuk dan keluar.
“Jika saat akses aplikasi Peduli Lindungi status kuning atau hijau boleh masuk kantor BNI. Namun jika tidak bisa akses dan belum melakukan vaksinasi dan menunjukkan hasil tes COVID-19, maka tetap dapat masuk dengan catatan dalam keadaan tidak sakit,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Nasabah yang akan melakukan transaksi juga wajib mengisi logbook nasabah atau tamu dengan mencantumkan nama lengkap, nomor telepon, informasi kendala aplikasi peduli lindungi dan alasan tidak memiliki sertifikat vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Sunarna Eka bilang, saat ini pihaknya dalam periode sosialisasi penerapan implementasi aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk ke area pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian BUMN.
BNI turut mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity secepat mungkin dengan mensosialisasikan pentingnya vaksinasi bagi seluruh warga negara kepada para nasabah.
Selain itu, dilakukan upaya memindai aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki area pelayanan nasabah atau menunjukkan sertifikat vaksin atau menunjukkan hasil tes PCR/Antigen/GeNose. Langkah ini akan memberikan perlindungan dan rasa aman pada nasabah selama menerima pelayanan dari BNI. (eno)