Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
BPJS di Setop, Warga Ogan Ilir Berobat dengan Program Sumsel Berkat
6 Januari 2025 16:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menyusul kabar bahwa layanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir tidak lagi dapat digunakan akibat berakhirnya perjanjian kerja sama, Pemprov Sumsel menegaskan warga tetap dapat memanfaatkan program Sumsel Berkat.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumsel, dr. Trisnawarman, program Sumsel Berkat memungkinkan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan untuk berobat menggunakan KTP. Program ini dirancang untuk memenuhi Universal Health Coverage (UHC) di Sumsel, yang pada tahun 2024 telah mencapai 98 persen
"Jadi kita (Pemprov Sumsel) membantu 7 kabupaten/kota ini sesuai porsi kekurangannya, Pada saat itu Kabupaten Ogan Ilir sudah mencapai UHC 95 persen, jadi sharingnya disesuaikan. Karena kita membantu yang masih sisa saja, sehingga bisa sampai 98 perern di tahun 2024,” katanya.
Dikatakan, masyarakat Ogan Ilir dapat memanfaatkan mengoptimalkan program alternatif BERKAT, yakni program berobat dengan KTP yang dibiayai oleh Pemprov Sumsel terutama bagi warga yang betul-betul urgent membutuhkan layanan kesehatan seperti gawat darurat, hemodialisa, tindakan operasi yang harus segera dilakukan dan kondisi-kondisi kritis lainnya yang harus dilakukan perawatan cepat di Rumah Sakit.
“Layanan BPJS Kesehatan bagi peserta yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, tidak dapat digunakan karena berakhirnya perjanjian kerja sama,”kata dia.
Adapun syarat agar masyarakat bisa berobat pakai KTP terang Trisnawarman, pada saat peluncuran program Berkat yakni bagi penduduk Sumsel yang belum mempunyai BPJS pada tahun 2023, sesuai aturan adalah 95 persen penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS BPJS.
Dimana berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia setiap Kabupaten/Kota harus mencapai UHC, dan kewajiban Pemerintah Kabupaten/kota untuk menanggung masyarakat miskin yang tidak mampu dan tidak tercover pada APBN.
“Terdapat sekitar 70 ribuan penduduk Ogan Ilir yang belum tercover, nah itu bisa dibiayai melalui APBD kabupaten. sudah perjanjian peserta yang sudah terdaftar di APBD Kabupaten/ kota, tidak bisa dialihkan ke Sumsel berkat sesuai kesepakatan bersama dan tanggung jawab masing-masing Pemerintah Kabupaten dan kota,” tuturnya.
Lebih jauh Trisnawarman mengungkapkan, langkah taktis yang diambil pemerintah Sumsel saat itu, adalah mendorong Semua kabupaten/kota mencapai 95 persen penduduk mmenjadienjadi peserta JKN-KIS, tanpa membeda-bedakan dari Kabupaten/kota.
“Pada saat launching Sumsel Berkat, Kabupaten Ogan Ilir telah UHC menyusul Lahat, Muba, ME, Pali, Muratara dan Prabumulih. Kabupaten/kota yang telah mencapai UHC duluan (penduduknya telah diatas 95 persen memiliki (JKN-KIS),” ungkapnya
Menurut Trisnawarman, Kabupaten/kota memiliki kesempatan yang sama untuk diaktivasi harian bagi penduduknya, yang belum memiliki JKN-KIS.
“Apabila memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut bisa menghubungi Kontak person Dinas Kesehatan Provinsi. Pada saat integrasi ke JKN-KIS, Provinsi mengejar 95 persen peserta. Sehingga kabupaten/ kota yang sudah UHC (95 persen atau lebih) pasti lebih sedikit yang masuk ke peserta provinsi. Namun, pendaftaran rutin harian, siapapun penduduk Sumsel akan diakomodir melalui bantuan provinsi sesuai ketentuan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT