Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Buat Pinjaman Fiktif, 6 Pegawai Pembiayaan di Palembang Ditangkap Polisi
22 September 2023 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Enam karyawan FIF Finance ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena kasus kontrak fiktif dengan menggadaikan BPKB tanpa kendaraan dengan data KTP fiktif hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan keenam pelaku memainkan peran masing-masing, mulai dari tersangka berinisial MIR sebagai Kepala Unit Perusahaan, lalu RY, PR, MAJ, SS dan AN sebagai marketing kredit eksekutif.
"Kasus ini terungkap setelah audit ditemukan pada sistem application form terdapat dokumen pendukung yang mencurigakan. Tim audit mengecek ke lapangan dengan mendatangi konsumen secara acak. Dari keterangan konsumen, mereka tidak pernah mengajukan pembiayaan," kata dia, Jumat (22/9/2023).
Awalnya pihak perusahaan melihat ada hal mencurigakan ketika satu dari enam orang tersangka mengundurkan diri dan menyerahkan daftar kontrak. Setelah audit dan ditemukan masalah, pimpinan perusahaan Simon Darwin Gultom melaporkan temuan itu ke Polda Sumsel pada 26 Juli 2023 silam.
ADVERTISEMENT
"Otak pelaku dari kasus ini MRI merupakan kepala unit perusahaan dibantu lima pelaku lain yang memiliki peran berbeda, seperti memasukkan data palsu dalam pengajuan pembiayaan," jelas dia.
Putu menerangkan tersangka menggunakan data-data fiktif membuat seolah-olah ada konsumen yang benar-benar menggadaikan kendaraan. Para tersangka menyertakan foto unit kendaraan dengan kondisi foto yang kabur.
"Dengan pengajuan kontrak fiktif seolah-olah ada masyarakat yang meminjam uang dengan mengagunkan BPKB serta data dan KTP fiktif. Aksi pelaku sudah berjalan sejak 2021 hingga 2023," beber dia.
Menurut Putu, BPKB yang diajukan oleh para pelaku dibeli dari masyarakat yang kehilangan motor melalui marketplace.
"Awalnya kami menduga BPKB yang digunakan pelaku palsu, tapi setelah kami telusuri BPKB-nya asli yang dibeli dari masyarakat karena motornya hilang. Sedangkan KTP dipakai pelaku adalah fiktif," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Otak kejahatan MIR mengakui sengaja melakukan kontrak agunan fiktif karena dua hal. Pertama kebutuhan ekonomi dan kedua tuntutan perusahaan yang menargetkan agunan mencapai 150 unit kendaraan per bulan.
"Satu tim kami ada lima orang harus mencapai target 150 kendaraan per bulan, diminta perusahaan,"akunya.
Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan 162 BPKB beserta kontrak Fiktif, 162 akte fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, kemudian satu berkas hasil audit.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
ADVERTISEMENT