Buntut Kasus 'Layangan Putus ASN', Keluarga Winda Akan Lapor Balik Polwan Suci

Konten Media Partner
13 Mei 2022 22:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Postingan Suci Darma di media sosial beberapa waktu yang lalu. Kolase (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Postingan Suci Darma di media sosial beberapa waktu yang lalu. Kolase (Urban Id)
ADVERTISEMENT
Winda telah memenuhi panggilan polisi atas laporan Polwan Suci di Polda Sumsel, terkait kasus penipuan dan perzinahan yang viral di media sosial. Kasus itu melibatkan suami sah Suci, yakni Damsir, ASN yang bertugas di Ogan Komering Ilir (OKI).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Winda, Hafis D Pankoulus, SH, MH, mengatakan pihaknya menyesalkan dengan perkembangan dan tidak terkendalinya kasus ini hingga viral di media sosial. Sebab, kasus ini sudah melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan.
“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke komnas Ham dan LPAI,” katanya melalui keterangan pers, Jumat (13/5).
Hafis bilang, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap klien kami baik itu dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun 284 KUHP tentang perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, menurut mereka perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah dalam perkara ini, padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini.
“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemooahan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Pihaknya menilai, perbuatan saudari SD yang telah menyebar luaskan dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.
Hafis menjelaskan, kliennya dibuat seolah-olah pihak yang paling salah di mata publik dan mengharuskan bagi pihak penyelidik dan atau penyidik untuk segera memproses klien kami secara hukum.
ADVERTISEMENT
“Akan tetapi secara objektif kami sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik yang akan melihat perkara ini secara profesional dan adil demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Suci, Titis Rachmawati, mengatakan bahwa yang disampaikan Suci itu berdasarkan faktanya. Tidak ada fitnah atau tuduhan yang dibuat-buat.
“Ya itu hak mereka mau melapor, yang jelas apa yang disampaikan Suci tersebut memang sesuai faktanya,” kata dia.