Bupati di Sumsel Dilaporkan Istri Sah ke Polisi karena Menikah Lagi

Konten Media Partner
31 Juli 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita berinizial NY melapor ke Polda Sumsel. Pelapor melaporkan AS bupati di Sumsel. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wanita berinizial NY melapor ke Polda Sumsel. Pelapor melaporkan AS bupati di Sumsel. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Wanita berinisial NY yang mengaku sebagai istri sah seorang bupati berinisial AS di Sumsel, melapor ke Polda Sumsel didampingi penasehat hukum. Pelapor menyebut sang suami menikah tanpa izin dari NY.
ADVERTISEMENT
Penasehat Hukum NY, Ana Ariyanto, NY adalah istri sah dari AS berdasarkan Akta Nikah Nomor: 736/22/XII/2014, yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang.
Adapun AS sendiri dilaporkan karena diduga telah melanggar Undang-Undang no 1 tahun 1946 pasal 279 KUHP tetang perkawinan.
“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” katanya, Minggu (31/7).
Ana mengatakan, NY dan anak tidak ada nafkah sejak April 2018. Pelapor baru melaporkan hal ini karena kendala COVID-19 dan baru baru bisa melapor saat ini.
“Berdasarkan pengakuan NY dia tidak mengetahui terlapor akan menikah lagi. Informasi itu diketahui setelah menikah,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Ana bilang, NY juga sudah memiliki anak dengan terlapor dan menikah Desember 2014. Sementara AS menikah dengan orang lain sejak Juni 2019.
“Pelapor meminta kepastian hukum dan juga memperjuangkan atas haknya dan kewajiban dan tanggung jawab terlapor dalam masalah ini, salah satunya soal nafkah,” katanya.
Sementara itu, bupati berinisial AS saat dimintai klarifikasi mengaku belum dapat memberikan keterangan atas laporan itu. Sebab saat ini ia sedang berada di Bogor.
“Nanti besok saya pulang ke Palembang,” katanya.