Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Butuh Modal Nikah, Pria di Lahat Tusuk Tauke Kopi dengan Keris
11 Februari 2025 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Lahat berinisial HR (28 tahun) nekat merampok hingga menusuk tauke kopi berinisial AM (71 tahun). Aksi ini dipicu karena HR membutuhkan modal untuk menikah kedua kalinya.
Kejadian ini terjadi pada 3 November 2024 lalu dan pelaku sempat buron hingga Satreskrim Polres Lahat meringkus (28) di tempat pelariannya di Empat Lawang.
“Pengakuannya, dia butuh uang untuk menikah lagi dan memberikan nafkah untuk anak dari pernikahan pertamanya,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, Selasa 11 Februari 2025.
Lispono menyebutkan seusai menghabisi nyawa AM, pelaku pun menguras harta benda korban, termasuk uang tunai sebesar Rp2 juta, ponsel, dan sepeda motor.
"Sebelum melakukan aksi keji tersebut, tersangka HR terlebih dahulu memukul kepala korban menggunakan batang pohon kopi hingga meninggal dunia di tempat. Meski mengalami luka parah, korban masih mencoba melawan ketika itu, " kata dia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, HR langsung melarikan diri membawa barang-barang milik korban.
Korban baru ditemukan dua pekan setelah kejadian, ketika keluarga curiga karena AM tak kunjung pulang dari kebun kopinya. Anak korban yang pertama kali menemukan jasad sang ayah mengaku syok melihat kondisi tubuh korban yang sudah membusuk.
“Saat ditemukan, korban dalam kondisi terbujur kaku di area kebun kopi miliknya. Saksi langsung berteriak meminta tolong warga sekitar dan melaporkan ke polisi,” jelas Lispono.
Pelariannya berakhir setelah petugas berhasil melacak keberadaannya di wilayah Empat Lawang. Saat hendak ditangkap, HR sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.
"Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat, " kata dia.
ADVERTISEMENT