Konten Media Partner

Dampak Pandemi, Kasus Perceraian di Palembang Meningkat

17 September 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perceraian. (foto: iStockphoto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perceraian. (foto: iStockphoto)
ADVERTISEMENT
Kantor Pengadilan Agama Palembang mencatat terjadi kenaikan kasus perceraian rumah tangga yang terjadi selama pandemi tahun ini. Himpitan ekonomi menjadi penyebabnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pengadilan Agama Palembang, Mahmud Dongoran, mengatakan pada periode Januari-September 2021 tercatat ada 2.250 kasus perceraian.
"Jumlah itu naik 225 kasus atau 10 persen jika dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya," katanya, Jumat (17/9).
Menurutnya, rata-rata ada 250-300 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian setiap bulannya. Adapun usia yang mendominasi berkisar 30-40 tahun.
"Soal usia itu lebih bervariasi. Ada juga pasangan muda bahkan yang usianya sekitar 50 tahun," katanya.
Begitu juga faktor yang menenyebabkan perceraian ini. Pandemi COVID-19 yang terjadi 2 tahun terakhir menyebabkan angka penganggunan meningkat dan pendapatan bulanan masyarakat mengalami penurunan.
"Masalah himpitan ekonomi berimbas pada kondisi internal rumah tangga yang berakhir dengan perceraian, disamping masalah lain seperti KDRT," katanya. (aab)
ADVERTISEMENT