Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dampak Pandemi, Kasus Perceraian di Palembang Meningkat
17 September 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kantor Pengadilan Agama Palembang mencatat terjadi kenaikan kasus perceraian rumah tangga yang terjadi selama pandemi tahun ini. Himpitan ekonomi menjadi penyebabnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pengadilan Agama Palembang, Mahmud Dongoran, mengatakan pada periode Januari-September 2021 tercatat ada 2.250 kasus perceraian.
"Jumlah itu naik 225 kasus atau 10 persen jika dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya," katanya, Jumat (17/9).
Menurutnya, rata-rata ada 250-300 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian setiap bulannya. Adapun usia yang mendominasi berkisar 30-40 tahun.
"Soal usia itu lebih bervariasi. Ada juga pasangan muda bahkan yang usianya sekitar 50 tahun," katanya.
Begitu juga faktor yang menenyebabkan perceraian ini. Pandemi COVID-19 yang terjadi 2 tahun terakhir menyebabkan angka penganggunan meningkat dan pendapatan bulanan masyarakat mengalami penurunan.
"Masalah himpitan ekonomi berimbas pada kondisi internal rumah tangga yang berakhir dengan perceraian, disamping masalah lain seperti KDRT," katanya. (aab)
ADVERTISEMENT
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini