Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Debt Collector yang Bertikai dengan Aiptu FN Dijemput Polisi
24 April 2024 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Subdit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menjemput dua debt collector yang bertikai dengan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau. Sebelumnya dua debt collector telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun mangkir tanpa konfirmasi.
ADVERTISEMENT
Kedua debt collector yang dijemput kediamannya masing-masing yakni bernama Robert dan Bambang.
"Mereka dijemput semalam di rumahnya masing-masing, " kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Rabu 24 April 2024.
Sunarto menyebutkan status kedua debt collector tersebut masih sebagai saksi untuk diperiksa oleh penyidik sebagai terlapor istri Aiptu FN.
"Keduanya masih saksi belum (tersangka). Mereka masih diperiksa oleh penyidik,"jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami dapat informasi dari penyidik perihal penjemputan dua debt collector yang dilaporkan istri klien kami. Artinya penyidik merespons laporan klien kami beberapa waktu lalu,"kata Rizal.
Dikatakan Rizal, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum ada titik temu. Sebab pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya, mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel, " katanya.
Diberitakan sebelumnya, Desrummaty istri Aiptu FN melaporkan sejumlah debt collector dalam kasus perampasan paksa mobil suaminya di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore kemarin.
Dalam laporannya Desrummaty melaporkan dua pegawai debt collector yang viral di medsos. Saat ini laporan juga sudah diterima oleh petugas piket Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2024.
"Ada tiga pasal, yaitu 368, 365, dan 170 yang dituduhkan sudah memenuhi unsur pidananya, sehingga laporan klien saya sudah diterima di Polda Sumsel," katanya.
ADVERTISEMENT