DKPP Pecat Koordinator Bawaslu Empat Lawang
·waktu baca 2 menit

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiwan Haira Putra (AHP). Ia dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Selasa (16/9/2025).
Aldiwan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 65-PKE-DKPP/I/2025.
“Teradu selaku ASN yang diperbantukan sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari sepuluh kali dengan iming-iming akan menikahi korban,” ungkap anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam siaran pers yang diterima Urban Id, Rabu (17/9/2025).
Menurut Raka Sandi, hubungan tidak pantas itu bahkan dilakukan saat Aldiwan sedang menjalankan tugas kedinasan, dengan menggunakan fasilitas negara. Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama lembaga sekaligus merusak marwah Bawaslu Empat Lawang.
Sebelumnya, korban telah melaporkan perbuatan AHP ke Bareskrim Mabes Polri. Namun di tengah proses hukum, korban justru mendapat tekanan lanjutan berupa laporan balik oleh terlapor dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan di media sosial.
Korban kini mendapat pendampingan hukum dari LBH APIK Jakarta. Sementara laporan kekerasan seksual yang dilayangkan ke Bareskrim Polri masih dalam proses penyidikan.
