Konten Media Partner

Duel Sesama Lansia di Ogan Ilir, Kepala Nenek Dicangkul Kakek

7 Februari 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kakek yang cangkul kepala nenek saat dimintai keterangan polisi, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kakek yang cangkul kepala nenek saat dimintai keterangan polisi, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Pertikaian dua orang lanjut usia (Lansia) menggunakan senjata tajam yang melibatkan seorang kakek bernama M. Tohir (65) dan nenek bernama melawan Rosida (63) terjadi di Desa Kotadaro I Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatrra Selatan (Sumsel), Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo menuturkan kejadian pertikaian tersebut diawali Rosida mendatangi sawah milik M Tohir. Pemicu duel karena pelaku tersulut emosi lalu mengambil parang dengan mendekati pelaku.
Tak sampai disitu, merasa terancam M Tohir mengambil sebuah cangkul garpu yang terbuat dari besi, dan memukul ke kepala Rosida. Korban pun menderita luka robek hingga akhirnya dilarikan warga ke Puskesmas Tanjung Raja.
"Dalam insiden tersebut, si nenek mencoba membacok si kakek dengan parang namun berhasil didahului si kakek dengan ayunan cangkul garpu ke kepala korban, " kata dia.
Menurut dia, pertikaian antara kakek dan nenek bermotif kesalahpahaman yang membuat nenek mengambil parang ke arah pelaku.
"Antara korban dan pelaku terjadi selisih paham, lalu korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku," kata dia.
ADVERTISEMENT
Keluarga korban yang tak senang lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Raja. Polisi mengamankan pelaku saat itu juga sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumah keluarganya di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI," ungkapnya.
Dia Tanpa banyak perlawanan, kakek ini diamankan petugas berikut barang bukti berupa sebuah alat cakar besi untuk menggaruk sawah.
"Rencana kita tindak lanjut melakukan pemeriksaan, yakni memintai keterangan saksi korban. Pelaku diancam Pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata dia.