Konten Media Partner

Dukun Cabul di OKI Setubuhi Seorang Ibu serta 2 Anak Perempuannya

28 Juli 2022 20:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Syafaat, dukun cabul di Kabupaten OKI. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Imam Syafaat, dukun cabul di Kabupaten OKI. (ist)
ADVERTISEMENT
Imam Syafaat (29 tahun), dukun cabul di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditangkap polisi usai dilaporkan telah menyetubuhi 3 orang perempuan.
ADVERTISEMENT
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kapolsek Lempuing, AKP A.K Sembiring, mengatakan kasus asusila dengan modus pengobatan tradisional ini berawal dari perkenalan Imam dengan korban berinisial SH (39 tahun) melalui Facebook.
"Saat itu Imam mengaku sebagai seorang paranormal lulusan sebuah pesantren ternama yang bisa mengobati dan mengusir gangguan jin," katanya, Kamis (28/7).
Setelah cukup lama berkenalan, Imam lalu meminta SH mengirim foto bugil agar bisa diterawang apakah ada gangguan jin. SH pun menuruti permintaan itu, dan juga mengirimkan foto bugil putri keduanya berinisial SA (15 tahun).
"Imam ini pada saat itu menyebut kalau banyak jin jahat yang ada di kedua tubuh korban. Dan meminta mereka bertemu agar bisa diobati," katanya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Imam akhirnya bertemu dengan SH dan SA untuk pertama kalinya di kawasan wisata di Tugumulyo, OKI, pada 14 Juli 2022. Saat itu, Imam langsung menyampaikan ingin mengobati keduanya, dengan catatan mereka harus menuruti perintah dari Imam.
"Melihat kedua korban yang percaya, Imam ini langsung melancarkan aksinya dan menyetubuhi kedua korban," katanya.
Sekitar 3 hari setelah pertemuan itu, Imam mendatangi rumah korban dengan alasan akan melakukan ritual dan memberi perlindungan rumah tersebut agar terhindar dari gangguan jin.
"Imam juga meminta menginap satu malam di rumah korban," katanya.
Dukun cabul saat diamankan di Mapolsek Lempuing, OKI. (ist)
Kemudian, ia meminta SU (49 tahun) yang merupakan suami dari SH agar melakukan ritual menjaga keris di sebuah kamar sendiri dan tidak boleh keluar. Melihat SU yang telah lengah, Imam lalu kembali melancarkan aksi cabulnya.
ADVERTISEMENT
Imam lalu memasuki kamar SH dan SA secara bergantian dan menyetubuhi mereka kembali. Anak pertama SH yang berinisial N (22 tahun) ikut menjadi korban asusila pelaku meskipun yang bersangkutan dalam kondisi hamil 6 bulan.
"Saat melancarkan aksi cabulnya itu Imam ini juga akan mengancam akan membunuh keluarga tersebut jika para korban tidak mau menuruti kemauannya," katanya.
Sembiring bilang, perbuatan Imam kembali berlanjut pada 20 Juli 2022, di mana Imam mengajak korban SA untuk ke rumah orang tua angkatnya dengan iming-iming akan di sekolahkan di pesantren dan dicarikan pekerjaan.
"Pada kesempatan itu, SA yang masih di bawah umur itu kembali disetubuhi Imam sebanyak dua kali," katanya.
Akhirnya, para korban yang telah menyadari modus kejahatan Imam ini pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Di mana Imam sendiri diamankan petugas di kawasan Desa Tugu Jaya pada Selasa (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Imam akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.