Konten Media Partner

Dukun di Lubuklinggau Cabuli IRT, Modusnya Bisa Sembuhkan Guna-guna

7 Desember 2023 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Gusnardi yang mengaku sebagai dukun saat diamankan polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Gusnardi yang mengaku sebagai dukun saat diamankan polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
Seorang dukun bernama Gusnardi (49 tahun) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena dilaporkan telah mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EN (24 tahun).
ADVERTISEMENT
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan kasus pencabulan dengan modus pengobatan ini pertama kali terjadi pada di rumah Gusnardi, pada Selasa, 28 November 2023.
"Saat itu korban dan orang tuanya datang ke rumah pelaku dengan tujuan mengobati korban dari guna-guna. Pelaku ini memang dikenal sebagai dukun," katanya, Kamis, 7 Desember 2023.
Di lokasi itu, korban diminta mandi menggunakan air yang dicampur bunga dan jeruk nipis. Korban pun menuruti hal itu dan masuk ke kamar mandi dengan hanya mengenakan kain di tubuhnya.
"Kemudian pelaku ini masuk juga ke kamar mandi dan seolah-olah hendak membantu. Saat itulah aksi pencabulan itu sempat terjadi," katanya.
Kejadian yang kedua terjadi di rumah orang tua korban, di mana Gusnardi dan istrinya datang untuk kembali melakukan pengobatan dan membersihkan rumah tersebut dari guna-guna.
ADVERTISEMENT
"Korban lalu diminta membuka pakaiannya dan hanya mengenakan kain kafan. Lalu berbaring di ranjang kamar," katanya.
Robi bilang, Gusnardi lalu masuk ke dalam kamar kemudian menutup mata korban menggunakan kain hitam. Agar orang tua korban tidak curiga, Gusnardi sempat keluar seolah-olah membacakan mantra ke daun kecubung.
"Tak lama kemudian pelaku kembali masuk ke dalam kamar dan mengoleskan daun tersebut ke tubuh korban serta melakukan pencabulan kembali," katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, untuk selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Petugas yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Setelah dinyatakan unsur pidana terpenuhi, petugas kemudian menangkap yang bersangkutan.
"Pelaku sudah mengaku telah mencabuli korban, untuk selanjutnya diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
ADVERTISEMENT