Guru Agama di Ogan Ilir Cabuli 12 Murid Laki-lakinya

Konten Media Partner
15 September 2021 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru agama di Ogan Ilir. (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru agama di Ogan Ilir. (istimewa)
ADVERTISEMENT
Junaidi (22 tahun), seorang guru agama di salah satu pondok pesamtren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi karena telah mencabuli 12 orang muridnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni, mengatakan Junaidi tercatat sebagai warga Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU Timur. Ia merupakan guru di ponpes tersebut.
Hisar bilang, kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua murid yang mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya di ponpes tersebut.
“Orang tua murid ini curiga anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan. Setelah digali keterangan lebih lanjut korban mengaku telah menjadi korban pencabulan gurunya sendiri,” katanya, Rabu (15/9).
Selanjutnya, anggota Subdit PPA melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap Junaidi. Dimana dari keterangan saksi dan alat bukti diketahui jika korban pencabulan mencapai 12 orang.
ADVERTISEMENT
“Korban berusia 12-13 tahun, semuanya laki-laki,” katanya.
Dari jumlah korban itu, 6 orang di antaranya menjadi korban sodomi sementara sisanya mendapatkan perlakukan asusila yang berbeda. Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Juni 2020 dan baru terbongkar September 2021.
“Modus yang digunakan dengan cara merayu. Tapi ada juga yang diancam oleh Junaidi,” katanya.
Junaidi akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua hukum ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,” katanya.
ADVERTISEMENT