Hamil di Luar Nikah, Sejoli di OKU Lakukan Aborsi

Konten Media Partner
28 Desember 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aborsi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aborsi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepasang sejoli di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial PA (22) dan SR (22) ditangkap polisi karena telah melakukan aborsi, pada 8 Desember 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrin Polres OKU, AKP Setyo Hermawan, menyebutkan sebelumnya kedua pelaku yang belum menikah tega mengkuburkan bayi tersebut di hutan di wilayah Kemelak, Baturaja Timur, OKU dan diketahui warga sekitar.
"Awalnya kedua tersangka mengaku jika janin yang di dalam kandungannya mengalami keguguran. Tapi membuat warga setempat curiga, " kata dia.
Setyo mengatakan dari informasi yang dihimpun diketahui jika kedua pelaku melakukan aborsi usai mendapat rekomendasi obat dari rekannya yang merupakan tenaga medis. RM bersama PA mengkuburkan bayi itu di hutan pada malam hari. RM tidak mengetahui jika bayi itu hasil digugurkan.
"Bahkan Ayah pelaku menyuruh orang kepercayaannya berinisial RM untuk dikuburkan janin tersebut, " kata dia.
Dari hasil penelusuran sementara ini, diketahui jika obat aborsi itu dibeli oleh pelaku dari temannya Rp1 juta. Pihak polisi pun akan memeriksa rekan korban yang turut memberikan saran.
ADVERTISEMENT
"Sekarang masih dalam pengembangan," kata dia.