Iming-imingi Lulus Seleksi ASN, Dukun di OKU Tipu Korbannya Ratusan Juta

Konten Media Partner
5 Maret 2022 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka M Arindi alias Ari (tengah), pelaku penipuan seleksi ASN di OKU saat ditangkap polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka M Arindi alias Ari (tengah), pelaku penipuan seleksi ASN di OKU saat ditangkap polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
M Arindi alias Ari (29 tahun), pria yang mengaku sebagai dukun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu korbannya agar lulus seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal, mengatakan kasus ini berawal pada September 2021, yang mana pelaku Ari bersama istrinya datang kerumah korban berinisial FIT (44 tahun). Saat itu, Ari menjanjikan bawa bisa membantu meluluskan anak korban dalam seleksi ASN di KemenkumHAM.
"Pelaku Ari ini mengaku bisa membantu anak korban menjadi ASN Sipir melalui doa-doa, dan ritual. Syaratnya korban harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan," katanya, Sabtu (5/3).
Mardi bilang, FIT yang percaya lalu menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Ari untuk membeli alat perdukunan yang dibutuhkan. Beberapa hari kemudian, Ari kembali ke rumah FIT untuk mengantarkan sebuah kendi berisi tasbih.
"Pelaku Ari lalu meminta agar korban menguburkan kendi itu di samping rumahnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian itu, Ari ternyata sering menghubungi korban untuk meminta uang baik secara cash maupun transfer ke sejumlah nomor rekening berbeda dengan total keseluruhan mencapai Rp 220 juta. Alasanya untuk memperlancar tes atau seleksi ASN anak korban.
Akan tetapi, kata Mardi, anak korban ternyata tidak lulus seleksi ASN KemenkumHAM yang dijanjikan itu dan hingga saat ini tidak bekerja. Merasa tetipu korban lalu melaporkan masalah ini ke polisi pada Januari 2022.
"Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian behasil menangkap pelaku di Palembang untuk kemudian diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.