Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ini Tampang Suami Istri yang Tilap Uang Arisan Rp 6,3 Miliar di OKU
13 Maret 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan DRP (23 tahun) dan suaminya RB, di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, sebagai tersangka kasus arisan bodong.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap Polres OKU setelah dilaporkan 105 orang yang menjadi korban arisan yang dikelola oleh DRP. Keduanya juga sempat menjadi buronan polisi.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, mengatakan, suami istri ini ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten OKU Timur pada Minggu 12 Maret 2023.
"Dari laporan sementara ada 105 korban arisan dan uang yang telah diserahkan kepada DRP ini mencapai Rp 6,3 miliar," katanya, Senin, 13 Maret 2023.
Meski begitu, Polres OKU membuka posko pengaduan bagi para korban arisan bodong tersebut untuk membuat laporan ke polisi.
“Bagi yang merasa menjadi korban silakan melapor tentunya disertai bukti-bukti,” katanya.