Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
JKN-KIS Ditangguhkan, 202 Ribu Warga Ogan Ilir Harus Berobat Mandiri
4 Januari 2025 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 202 ribu warga Ogan Ilir tidak dapat memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS ) karena kepesertaan mereka ditangguhkan sementara oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir belum memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan.
Akibatnya, peserta JKN-KIS yang iurannya bersumber dari APBD terpaksa membayar biaya pengobatan secara mandiri ketika membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Selatan, Trisnawarman, membenarkan permasalahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS di Ogan Ilir harus membayar biaya pengobatan secara mandiri hingga PKS antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan diperbarui.
“Iya, untuk sementara ini sebelum ada PKS, peserta JKN-KIS yang ditangguhkan harus berobat mandiri dulu,” ujar Trisnawarman, Jumat (3/1).
Namun, ia memastikan bahwa untuk kasus darurat, bantuan melalui BPJS Kesehatan tetap dapat diberikan.
Trisnawarman juga menjelaskan bahwa kasus di Ogan Ilir berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Di Empat Lawang, penangguhan kepesertaan JKN-KIS disebabkan oleh tunggakan pembayaran oleh pemkab setempat.
“Di Ogan Ilir karena masalah PKS yang belum diperpanjang. Sementara di Empat Lawang, pemkab menunggak pembayaran iuran,” terangnya.
Trisnawarman optimis bahwa kepesertaan JKN-KIS di Ogan Ilir akan segera diaktifkan kembali setelah perjanjian kerja sama diselesaikan. Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius, mengingat program JKN-KIS adalah salah satu wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Live Update