Kasus 'Mayat Ranjang', Prada DP Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 13:41 WIB
Prada DP saat menjalani persidangan perdana di Peradilan Militer I-04 Palembang (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Prada DP saat menjalani persidangan perdana di Peradilan Militer I-04 Palembang (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Peradilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana kasus 'mayat ranjang' yang melibatkan seorang TNI berpangkat Prada berinisal DP. Seperti diketahui, Prada DP ditetapkan sebagai tersangka atas kusus pembunuhan dan mutilasi terhadap Fera Oktaria (21 tahun), yang tak lain merupakan pacar tersangka, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai Oditur mendakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Mayor D Butar Butar menyebutkan, terdakwa Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria. Prada DP menduga korban telah memiliki hubungan dengan pria lain. Hal itu membuatnya kalap hingga memutuskan kabur dari tempat pendidikan kejuruan infantri di Baturaja, pada 3 Mei 2019.
"Saat kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu. Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos," kata Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya di persidangan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Prada DP mengirimkan pesan singkat kepada korban Fera untuk minta jemput di kawasan Kertapati Palembang. Korban pun menjemputnya menggunakan sepeda motor. Setelah itu, keduanya menuju ke Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan menginap di lokasi kejadian.
Saat di penginapan tersebut, Prada DP dan korban sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Setelahnya, keduanya terlibat cekcok mulut karena saat Prada DP hendak memeriksa ponsel milik korban ternyata kata sandi yang digunakan sudah diubah, sehingga Prada DP tak bisa membukanya.
"Sebelumnya mereka sepakat untuk membuat sandi ponsel adalah tanggal hari jadian mereka yakni 091914. Namun, setelah dicek terdakwa sandi itu berubah," lanjutnya.
Merasa curiga, Prada DP lalu bertanya kepada korban mengenai alasannya mengganti kata sandi di ponsel miliknya tersebut. "Lalu dijawab oleh korban, kamu mau enak saja berhubungan terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan," kata Mayor D Butar Buta menirukan percakapan korban saat itu.
ADVERTISEMENT
Mendapatkan jawaban seperti itu, Prada DP marah dan membenturkan kepala korban ke dinding sehingga membuatnya tak sadarkan diri. Tak puas dengan apa yang telah dilakukannya, Prada DP kemudian membekap mulut korban hingga korban pun tewas seketika.
"Merasa takut setelah membunuh korban, Prada DP berupaya menghilangkan jejak dengan mencoba memutilasi dan membakar mayat korban, namun usaha tersebut gagal. Prada DP telah berencana untuk membunuh korban jika memiliki pria lain," katan Mayor D Butar Butar dalam dakwaan tersebut. (jrs)