Kasus Wanita Dianiaya Oknum Polisi di Palembang: Pengacara Surati Mabes Polri

Konten Media Partner
22 April 2024 18:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum korban wanita berinisial MR, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum korban wanita berinisial MR, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim kuasa hukum korban wanita berinisial MR (20 tahun) yang melapor karena diduga jadi korban pengeroyokan 2 oknum polisi saat di klub malam Palembang, A Rilo Budiman , Suwito Winoto, Muhammad Axel dan Penggis meminta kasus yang menyangkut kliennya tetap dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka. Rilo menyebutkan pihaknya telah bersurat ke Mabes Polri terkait permasalahan yang dihadapi kliennya pada 29 Januari 2024. Dirinya mengaku surat permohonan tersangka ke Mabes Polri telah disampaikannya pada 19 April 2024 yang lalu. "Kami sudah bersurat ke Mabes Polri untuk meminta dilakukan penetapan tersangka bagi pelaku pengeroyokan kliennya kami," kata dia, Senin 22 April 2024. Dirinya meyakini alat bukti berupa video, keterangan saksi, dan visum sudah lengkap untuk penetapan tersangka. "Berdasarkan alat bukti yang ada agar menetapkan terlapor tersangka dan melakukan penahanan karena adanya dugaan peristiwa pidana, " kata dia. Untuk diketahui sebelumnya, dua orang Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan anggota Polisi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan R Sukamto Palembang. Kedua pamen berpangkat AKP berinisial YS dan KA melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya sesama polisi sekaligus ibu Bhayangkari. Kejadian pemukulan dan pengeroyokan itu bermula saat korbannya Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) mendapat pelecehan ketika melintas di depan para terlapor. Dari cerita korban, dirinya sempat menyiram terlapor menggunakan air lantaran tak terima dilecehkan. Setelah itu, antara korban dan pelaku sempat terjadi cek-cok hingga berujung pengeroyokan yang terjadi di parkiran tempat hiburan malam. Menanggapi ulah anak buahnya tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo tak membantah. Dirinya menilai sudah terjadi upaya mediasi secara kekeluargaan antara korban dan terlapor. Namun, diantara kedua belah pihak tak menemukan titik terang . Rachmad pun menyebut jika polisi sudah memeriksa rekaman CCTV di tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian. Hanya saja menurutnya, soal kronologis yang dipaparkan di lokasi kejadian tidak sepenuhnya benar. "Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujar dia. Kendati demikian, Rachmad mengaku proses hukum tetap berlanjut baik yang pidananya dan kode etik-nya. "Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tutup dia.
ADVERTISEMENT