Konten Media Partner

Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Palembang

17 November 2023 10:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lobby Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lobby Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang.
ADVERTISEMENT
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan memang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak tahun 2019 - 2021.
"Betul ada giat penggeledahan penyidik kami berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dan juga berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023,"kata dia, Jumat (17/11).
Vanny menyebutkan penggeledahan dipimpin oleh ketua penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Dari penggeledahan itu beberapa barang bukti telah diamankan yang berkaitan dengan dugaan korupsi itu.
"Tim penyidik melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pegawai pajak kasus korupsi pajak di Palembang di wilayah Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang yakni para ketiga tersangka yakni RFG, NWP dan RFH, Senin (6/11).