Korupsi Dana Desa Rp 379 Juta, Mantan Kades di OKU Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
29 Maret 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jon Hendrah, mantan kades di OKU ditangkap karena korupsi dana desa. (dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Jon Hendrah, mantan kades di OKU ditangkap karena korupsi dana desa. (dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
Jon Hendrah (44 tahun) mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi usai korupsi dana desa saat masih menjabat.
ADVERTISEMENT
Kapolres OKU, AKBP Jon Hendrah, melalui Kasi Humas, AKP Syarafuddin, mengatakan tindak dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018, saat yang bersangkutan masih menjabat Kades Tanjung Sari.
Di mana pada tahun anggaran 2018, Tanjung Sari mendapatkan dana desa sebesar sekitar Rp 700 juta dari APBN dan disalurkan dalam tempo 3 kali masa pencairan.
"Dana desa itu langsung dikirim ke rekening kas desa yang bersangkutan," katanya, Rabu, 29 Maret 2023.
Namun, Jon diduga menggunakan dana desa itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Serta adanya temuan dugaan mark up di nilai proyek yang dibiayai dana desa tersebut.
"Jon ini diduga mark up harga bahan material dan barang-barang lainnya," katanya
Selain itu, ditemukan juga kekurangan volume pada kegiatan fisik proyek, dan ia juga tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa ke pengurus BUMDes.
ADVERTISEMENT
"Dengan kata lain Jon ini dalam pelaksanaan dana desa tidak melibatkan perangkat desa lainnya," katanya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian negara sebesar Rp 379 juta atas di Desa Tanjung Sari.
Tak hanya itu, saat kasus ini dalam penyelidikan, Jon juga diketahui kabur selama kurang lebih 2 tahun, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut," katanya.