KPK Periksa 2 Pejabat BUMD Sumsel Terkait Korupsi Angkutan Batu Bara
·waktu baca 1 menit

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 2 pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan ini terkait kasus dugaan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD milik Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Adapun saksi yang diperiksa yakni Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT SMS dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.
"Pemeriksaan sendiri dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan," kata Ali Fikri, Jumat (2/9).
Menurutnya, adapun mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik.
