Konten Media Partner

KPU Diminta Bertindak Tegas Atas Aksi Walk Out Cabup OKU saat Debat Pilkada

19 November 2024 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS). (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS). (ist)
ADVERTISEMENT
Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk segera mengambil langkah hukum terkait kericuhan yang menyebabkan terhentinya debat publik Pilkada OKU pada 17 November 2024. Kericuhan tersebut diduga dipicu oleh tim pasangan calon nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS). Bagindo menilai insiden ini tidak hanya merusak citra KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi juga menyebabkan kerugian negara akibat penggunaan anggaran untuk debat publik yang terhenti. Bagindo menyarankan agar KPU melaporkan tindakan provokasi tersebut ke aparat penegak hukum. Ia bahkan mengancam akan melaporkan KPU OKU jika tidak ada langkah tegas. "Jika tidak, kami yang akan melaporkan KPU OKU karena telah melakukan pembiaran yang berakibat pada kerugian keuangan negara,"* tegas Bagindo. Bagindo meminta KPU mempertimbangkan pembatalan pencalonan paslon YPN-YESS jika terbukti sengaja menciptakan keributan. Ia menuding ada kemungkinan paslon memainkan strategi *playing victim* untuk mendapatkan simpati masyarakat. "Berikan sanksi tegas berupa pembatalan pencalonan jika memang ada kesengajaan,"* imbuhnya. Ketua K-Maki Sumsel, Feri Kurniawan, turut mendesak KPU OKU agar membawa kasus ini ke jalur hukum. Menurutnya, debat publik adalah agenda penting yang menggunakan uang negara dan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang visi dan misi para calon pemimpin daerah. "Apa yang dilakukan pihak provokator telah merugikan negara," tegas Feri. Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa pelaksanaan debat sudah sesuai aturan. KPU memastikan telah memberikan fasilitas maksimal kepada para paslon, termasuk jumlah pendukung yang diizinkan hadir. Namun, Rahmad belum memberikan pernyataan terkait langkah hukum terhadap provokasi yang terjadi. "Kami memfasilitasi maksimal 30 orang untuk setiap paslon, termasuk pasangan calon dan tim pemenangan," ungkapnya. Kericuhan dalam debat publik ini menimbulkan spekulasi tentang strategi politik dan integritas penyelenggaraan Pilkada. Jika KPU mengambil langkah hukum, hal ini bisa menjadi preseden tegas bagi pelaksanaan Pemilu yang bersih dan adil. Sementara itu, masyarakat menunggu sikap KPU OKU untuk memastikan proses Pilkada tetap berjalan dengan baik tanpa gangguan serupa di masa mendatang.
ADVERTISEMENT