Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
KPU Empat Lawang Batasi Pendukung Paslon saat Debat: Hanya 20 Orang
11 April 2025 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang memutuskan untuk membatasi jumlah pendukung yang dapat hadir dalam debat publik pasangan calon (paslon) Pilkada Empat Lawang 2024. Debat tersebut dijadwalkan berlangsung di Palembang pada Ahad 13 April 2025.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan setiap paslon hanya diperbolehkan membawa maksimal 20 orang pendukung. Jumlah itu mencakup pasangan calon, liaison officer (LO), perwakilan partai pengusung, serta anggota tim pemenangan.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga agar debat tetap menjadi forum untuk menyampaikan visi dan misi, bukan sekadar arena sorak-sorai. Oleh karena itu, yel-yel, spanduk, maupun tindakan provokatif dilarang keras selama debat berlangsung,” ujar Eskan saat diwawancarai, Jumat (11/4/2025).
Untuk memastikan keamanan dan kelancaran debat publik, KPU telah menyiapkan skema pengamanan berlapis. Pengamanan ini akan melibatkan personel dari Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, dan Polres Empat Lawang.
“Pengamanan akan dilakukan mulai dari perimeter luar hotel, area dalam gedung, hingga di ruang debat. Semua ini untuk memastikan suasana tetap kondusif,” jelas Eskan.
ADVERTISEMENT
Debat publik yang akan dimulai pada pukul 20.00 WIB ini dijadwalkan berlangsung selama 90 menit. Acara ini juga akan disiarkan secara langsung melalui televisi lokal dan kanal YouTube resmi KPU untuk memastikan masyarakat dapat mengikuti seluruh rangkaian debat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan akses penuh kepada masyarakat agar dapat menyaksikan debat ini,” tambahnya.
Debat publik ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Kepala Daerah Empat Lawang yang digelar ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan bagi paslon untuk menyampaikan visi dan misi mereka secara terbuka kepada masyarakat.