Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Libur Daerah agar PSU di Empat Lawang Berjalan Maksimal
18 April 2025 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang secara resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur daerah untuk mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Empat Lawang Nomor: 800/03/SE/BKPSDM/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Pauzan Khoiri pada Senin, 14 April 2025. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU setelah membatalkan hasil Pilkada 2024.
Bupati Pauzan Khoiri menegaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong demokrasi yang sehat dan partisipatif. Kami berharap masyarakat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak untuk menentukan pemimpin yang terbaik,” ujar Bupati Pauzan, Kamis (17/4/2025).
Keputusan tersebut mengacu pada amanat Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mensyaratkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA.
ADVERTISEMENT
Meski Sabtu dijadikan hari libur, Pemkab Empat Lawang memastikan bahwa pelayanan publik yang bersifat mendesak tetap berjalan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diarahkan untuk menyusun jadwal piket agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Kami telah mengatur mekanisme piket agar layanan vital tetap tersedia selama libur PSU,” jelas Bupati Pauzan.
PSU ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang akibat sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam putusannya, MK membatalkan penetapan pasangan calon terpilih dan meminta agar seluruh tahapan PSU dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Pauzan Khoiri mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk berpartisipasi aktif dalam PSU dengan penuh tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
“Satu suara Anda sangat berharga untuk menentukan masa depan Kabupaten Empat Lawang lima tahun ke depan. Gunakan hak pilih dengan bijak dan jadikan PSU ini sebagai momen memperkuat demokrasi di daerah kita,” tegasnya.
Dengan penetapan hari libur daerah dan berbagai persiapan yang dilakukan, Pemkab Empat Lawang berharap pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili kehendak masyarakat.